Regulasi Menolak Vaksin Belum Kuat

- Rabu, 16 Juni 2021 | 15:59 WIB
KEBIJAKAN BARU: Penerima vaksin yang menolak divaksin belum diberlakukan sanksi administratif./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA
KEBIJAKAN BARU: Penerima vaksin yang menolak divaksin belum diberlakukan sanksi administratif./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor  99 Tahun 2020. Namun, regulasi yang mengatur terkait sanksi bagi orang yang menolak divaksin ini belum diberlakukan di wilayah Kaltara.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kaltara Agust Suwandy. Dijelaskannya, sanksi bagi sasaran penerima vaksin yang menolak divaksin belum diberlakukan di Kaltara, lantaran belum ada regulasi turunan di tingkat daerah. “Pemberlakuan sanksi ini belum bisa diberlakukan di Kaltara, karena belum ada regulasi yang kuat," kata Agust kepada Radar Kaltara, Selasa (14/6).

Sesuai pasal 13A ayat 5 disebutkan bahwa pengenaan sanksi administratif yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai dengan kewenangannya. "Kami belum ada petunjuk teknis (juknis) juga dari Kemenkes (Kementerian Kesehatan terkait hal ini," ujarnya.

Adapun sanksi administratif yang bisa dikenakan. Yakni, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos), penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan denda. "Jadi ada tiga sanksi yang akan dikenakan," bebernya.

Sementara itu, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Bulungan dr. Heriyadi Suranta menyatakan telah menerima salinan Perpres. Namun, sampai saat ini sanksi belum diberlakukan di Bumi Tenguyun. “Regulasi itu kan baru juga. Belum ada regulasi turunan di Bulungan,” ungkapnya.

Sebelum diberlakukan sanksi, kata Heriyadi, perlu  ada regulasi turunan dari Perpres terlebih dahulu. “Harus ada turunan dalam bentuk Perbup (Peraturan Bupati) atau Perda dahulu. Biar lebih kuat,” bebernya.

Meski belum diberlakukan di daerah ini, pihaknya memastikan bahwa sampai saat ini belum ada penolakan dari penerima yang sudah terdaftar sebagai sasaran vaksin Covid-19. “Justru sekarang ini orang berebutan minta divaksin,” ungkapnya.

Bahkan tak jarang masyarakat yang bertanya kapan  bisa mendapatkan vaksin. Pelaksanaan vaksinasi sampai saat ini terus berjalan untuk pelayanan publik dan lansia. Selain itu, pihaknya juga memprioritaskan tenaga guru. Ini dilakukan untuk mendukung rencana pemerintah menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah. “Belajar di sekolah rencananya Juli. Kami akan terus berupaya agar semua tenaga guru yang akan melaksanakan PTM divaksin Covid-19,” jelasnya. (*/jai/ash)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X