Dua Saksi Ahli Jelaskan Tak Ada Unsur Fitnah

- Rabu, 16 Juni 2021 | 15:56 WIB
LANJUTAN: Proses sidang pidana pada kasus Iwan Setiawan meminta keterangan ahli bahasa dan ahli di PN Tanjung Selor, Selasa (15/6).
LANJUTAN: Proses sidang pidana pada kasus Iwan Setiawan meminta keterangan ahli bahasa dan ahli di PN Tanjung Selor, Selasa (15/6).

TANJUNG SELOR - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor kembali menggelar sidang lanjutan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) periode 2016-2021, Irianto Lambrie, pada Selasa (15/6).

Sidang dakwaan terhadap Iwan Setiawan yang dipimpin hakim ketua, Fajar Nuriawan serta hakim anggota, M. Adi Nugroho dan Khoirul Anas dengan tahapan kehadiran ahli bahasa dan ahli pidana itu berlangsung alot dan menegangkan. 

Iwan Setiawan mengatakan, pada sidang ke depannya pihaknya sudah tidak perlu lagi menghadirkan saksi-saksi. Karena saksi dari jaksa itu sudah mengakui, termasuk Irianto Lambrie mengakui bahwa benar anaknya masuk di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). "Itu ada SK-nya dan digaji menggunakan APBD Kaltara. Dan itu diungkapkan oleh Pak Irianto sendiri," ujarnya kepada Radar Kaltara, usai menghadiri persidangan tersebut.

Demikian juga untuk pegawai yang dari Kalimantan Timur (Kaltim). Meskipun itu melalui seleksi, tapi itu adalah kewenangan Gubernur. Termasuk dana humas yang lebih besar dibandingkan dana kelautan dan perikanan, itu diakui semua oleh saksi-saksi. "Terus fitnahnya di mana? Terus dikatakan menyebarkan sesuatu tanpa hak, semua itukan ada di SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan). Semua orang bisa lihat. Nah, terus tanpa haknya di mana?," tanyanya. Iwan Setiawan pun mengaku pada prinsipnya  siap mengikuti semua proses hukumnya. Ia pun menyerahkan kepada hakim untuk menilai perkara ini.

Sementara itu, ahli pidana yang dihadirkan, yakni Mumadadah, mengatakan ada beberapa penilaian yang dapat dinilai secara keilmuan, di antaranya ketika tuduhan itu dapat dibuktikan, maka dia bukan lagi tuduhan atau fitnah. "Memang problemnya, Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang 11/2006 tentang ITE ini kan mengalami kelenturan dalam menafsirkan, sehingga jadi multi tafsir. Artinya, kejelasan dari redaksi itu dibuktikan dalam UU 19/2016 yang merupakan perubahan dari UU 11/2006," jelasnya.

Dalam hal ini, Pasal 27 itu tetap, tapi di penjelasan ditambahkan bahwa perbuatan pencemaran nama baik itu tetap merujuk ke dalam KUHP 310 dan 311. "Jadi saya konklusinya kurang tepat dakwaan yang dibuat barangkali oleh JPU. Dan pernyataan yang disampaikan itu sebenarnya lebih kepada menyampaikan pendapat," sebutnya.

“Intinya itu, jika seseorang dilarang untuk berpendapat, maka apa artinya UU 9/1998 yang memberikan kebebasan terhadap seseorang untuk berpendapat,” jelasnya. 

Di tempat yang sama, ahli bahasa yang dihadirkan, Sungkono, menilai bahwa tiga poin postingan Iwan Setiawan di akun Facebook miliknya itu tidak ada ditemukan unsur pencemaran nama baik, fitnah serta penistaan. "Sebenarnya kalimat itu banyak yang mengandung retorik atau kalimat tanya yang tidak membutuhkan jawaban," sebutnya.

Bahkan, ia menilai kalimat yang disampaikan terdakwa Iwan Setiawan dalam postingannya itu tergolong santun. Sebab ada beberapa bahasa seperti kata kamu, itu digantikan menjadi kata beliau. "Jadi tidak ada ditemukan unsur pencemaran nama baik, fitnah maupun menista. Saya sebagai ahli bahasa tidak menemukan itu pada tiga poin postingan Iwan Setiawan ini," tuturnya.

Artinya, apa yang disampaikan Iwan Setiawan dalam postingannya ini hanya mengingatkan kepada kolega dan sejenisnya untuk men-support agar bisa lebih rasional.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama mengatakan jika dari terdakwa sudah tidak ada menghadirkan alat bukti lagi pada persidangan berikutnya, maka JPU akan melakukan tuntutan atas perkaran ini. "Kalau tidak ada lagi, sidang berikutnya kami akan melakukan tuntutan," ujarnya singkat. (iwk/ash) 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X