TARAKAN – Dalam pengawasan keberadaan warga negara asing (WNA) di Kaltara, Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) menemukan sejumlah persoalan terkait keberadaan orang asing, salah satunya berkaitan dengan keinginan WNA yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah melakukan perkawinan campur.
Kepala Kantor Imigrasi Tarakan, Andi Mario melalui Humas Imigrasi Tarakan, Syachruddin mengatakan, banyak laporan terkait WNA yang ingin menjadi WNI setelah melakukan perkawinan campur di Tanjung Selor. WNA ini menginginkan hak yang sama dengan WNI yakni mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP).
Humas Imigrasi Tarakan, Syachruddin. FOTO: JANURIANSYAH/RADAR TARAKAN
“Padahal, WNA yang belum mendapat izin tinggal tetap dan masih di bawah umur 17 tahun dilarang membuat atau memiliki KTP. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,” tuturnya, Selasa (15/6).
Sesuai ketentuan tersebut, tentunya insntansi terkait dalam hal ini dinas kependudukan dan catatan sipil yang mengeluarkan KTP, tidak boleh mengeluarkan KTP untuk WNA yang tidak memenuhi ketentuan yang sudah diatur. “Bila disdukcapil memberikan KTP bisa dapat sanksi juga, sehingga hal ini kami harapkan menjadi perhatian semua pihak,” ucapnya.
Selain menginginkan KTP, Tim Pora juga menemukan adanya indikasi WNA yang menginginkan untuk memiliki surat izin mengemudi (SIM). Terkait hal ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak disdukcapil dan satlantas. (jnr/lim)
Selengkapnya di Radar Tarakan edisi Rabu 15 Juni 2021