NUNUKAN – Setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satpolair Polres Nunukan, nakhoda speedboat SB Ryan berinisial PJ, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, pihak agen dan pemilik speedboat pun, akan segera di panggil Satpolair Polres Nunukan untuk masing-masing dimintai keterangannya.
“Setelah kita periksa, terpenuhi unsur kelalaiannya untuk motoris. Dan statusnya sudah kita naikkan menjadi tersangka. Kemudian, motoris juga sudah kita tahan sejak Rabu (9/6) malam,” ungkap Kasat Polair Polres Nunukan, Iptu Taharman. (raw)
Berita Selengkapnya, Baca Radar Tarakan edisi Jumat (11/6)