Pengerukan Pasir di Sebatik Segera Ditutup

- Rabu, 9 Juni 2021 | 14:29 WIB
AKTIVITAS PENGERUKAN: Sejumlah warga masih terlihat melakukan aktivitas pengerukan pasir di pantai Sei  Manurung, Sebatik. RIKO ADITYA/RADAR TARAKAN
AKTIVITAS PENGERUKAN: Sejumlah warga masih terlihat melakukan aktivitas pengerukan pasir di pantai Sei Manurung, Sebatik. RIKO ADITYA/RADAR TARAKAN

NUNUKAN - Setelah melalui pembahasan panjang dalam dengar pendapat di Kantor DPRD Nunukan, aktivitas pengerukan pasir di Pantai Sei Manurung, Sebatik yang dikeluhkan masyarakat, akan segera ditutup.

DPRD merekomendasi penghentian pengerukan pasir. Kemudian, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, akan mengirim surat ke Polres Nunukan untuk meminta dukungan terhadap penyetopan aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Kurniawan, masyarakat Sei Manurung yang merasa terdampak abrasi sudah sering meneriakkan aktivitas tambang ilegal pasir di Sei Manurung tersebut. Bahkan, aktivitas tersebut sudah terjadi sejak lama, yang mengakibatkan pantai kian tergerus, garis pantai bergeser, kuburan masyarakat hilang dan mengakibatkan perumahan di pesisir pantai rusak akibat abrasi.

“Rumah-rumah kami terancam, tanah kami termakan ombak. Ini bukan masalah Nunukan saja, tapi ini berkaitan dengan eksistensi Pulau Sebatik,” ujar Kurniawan.

Sayangnya, ancaman bencana dan abrasi itu sudah menahun. Dilemanya adalah masyarakat Sebatik akan kehilangan pekerjaan mereka dan butuh solusi untuk keberlangsungan hajat hidup para penambang.

Kepala Bidang Penataan Hukum dan Peningkatan Kapasitas pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan, Musafar menanggapi, analisa mereka selama ini kerusakan yang terjadi sudah meluas. Patokannya, melalui visual citra satelit yang menggambarkan pergeseran batas pantai cukup signifikan.

“Kerusakan kita lihat secara kasat mata, kita harus segera hentikan penambangan pasir itu. Untuk efektifitas, perlu adanya tanggul pemecah ombak agar pasir tertutup lumpur dan tumbuh mangrove sebagai benteng abrasi, atau bisa ditanam mangrove dengan segera,” kata Musafar menanggapi.

Mewakili anggota dewan, Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Saleh mengatakan, sebelum dilakukan penutupan, terlebih dahulu dipikirkan solusi agar pembangunan Sebatik juga tidak berhenti. Misalkan, jika ada gunung pasir, masyarakat akan mendapat kembali mata pencaharian mereka dan pembangunan bisa terus berjalan. DLH pun diharapkan bisa melakukan analisa dan kajian terhadap gunung pasir di Sebatik

Selanjutnya, DPRD meminta pemerintah juga bisa memasang plang besar terkait aturan dan konsekuensi di lokasi penambangan pasir. Tentunya itu bertujuan untuk edukasi sekaligus peringatan bahwa ada hal urgen di daerah tersebut.

Terakhir, rekomendasi dan kebijakan diambil berdasarkan pada Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tegas menyatakan bahwa, dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.

“Tentunya kita berharap, setelah ini aktivitas tersebut berhenti, sebelum dampak kerusakan sama sekali tidak bisa ditanggulangi,” beber Saleh. (raw/lim)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X