Ini Pelanggaran Speedboat SB Ryan, Sungguh Mengagetkan!

- Selasa, 8 Juni 2021 | 15:11 WIB
AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Speedboat SB Ryan yang mengalami kecelakaan dan menewaskan 5 penumpangnya ternyata belum memiliki izin dan kerap tidak mengikuti aturan pelayaran demi keuntungan usaha. Diantaranya, mentolerir kelebihan kapasitas, tidak mengikuti posisi kursi dan sistem pembelian tiket yang diduga hanya mengandalkan sistem calo serta minimnya fasilitas kelayakan lainnya.

Saat dikonfirmasi Radar Tarakan, Kepala Operasional Surya Sebatik Indonesia Hasbullah terang-terangan mengakui jika speedboat yang dinaunginya belum berizin. Lantaran pengurusan izin dinilai memerlukan biaya sangat besar dan proses yang panjang.
"Kami bukannya tidak mengurus izin, pemerintah memberikan arahan, para pelaku usaha mengeluh kalau hadap depan semua (kursi) yang bisa muat 20 lebih, bisa-bisa cuma 10 orang. Karena speedboat-nya kecil. Kalau pelaku usaha ada 12. Kalau dulu waktu normal, jadwalnya enam jadwal pagi dan enam jadwal siang cuma sekarang bergilir,"ujarnya, (8/6).
"Sementara untuk mengurus izin trayek tidak semudah yang kita bayangkan. Banyak aturan birokrasi yang harus kita penuhi. Kalau izin tidak ada yang mengkatrol. Kalau dikatrol mesinnya otomatis akan dilakukan pengukuran ulang. Kapal kecil bisa jadi kapal besar. Ibarat tadi GT 4 menjadi GT 10. Otomatis diambil ahli KSOP, diukur dengan KSOP keluar surat ujurnya, keluar surat pas keselamatannya, keluar pas Sar-nya. Baru itu dibawa ke ranah instansi lain. Selanjutnya melewati banyak tahap lagi. Izin kami masih dalam proses,"jelasnya.(*/zac/ana)

Berita selengkapnya baca koran Radar Tarakan edisi Rabu (9/6)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X