PPDB Akan Digelar Offline

- Selasa, 8 Juni 2021 | 14:30 WIB
SISWA BARU: Pelaksanaan PPDB di Bulungan bakal digelar secara offline. Tempak proses pembelajaran sebelum pandemi Covid-19./RADAR KALTARA
SISWA BARU: Pelaksanaan PPDB di Bulungan bakal digelar secara offline. Tempak proses pembelajaran sebelum pandemi Covid-19./RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 tingkat pendidikan taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Bulungan akan digelar secara offline meski masih pandemi Covid-19. Rencananya, pendaftaran dimulai 15 Juni mendatang.

Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud Bulungan, Amar Mulia mengatakan, untuk pelaksanaan PPDB akan tetap berjalan sesuai petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). “Jadwal pelaksanaan dan sebagainya sudah diatur,” kata Amar kepada Radar Kaltara, Senin (7/6).

Tahun ini, sambung Amar, PPDB belum bisa dilakukan secara online, sehingga pelaksanaannya akan digelar secara offline. “Untuk tahun ini offline dahulu seperti tahun sebelumnya. Iya, mudahan saja tahun ajaran berikutnya sudah bisa online semua. Khususnya satuan pendidikan yang ada di wilayah perkotaan,” harapnya.

Sampai saat ini pihaknya mengaku belum pernah menerapkan PPDB online, sehingga hal itu akan menyulitkan untuk penerapannya. “Kita juga tidak ada waktu untuk mengatur. Sebab, bersamaan dengan pandemi Covid-19. Belum lagi kami harus konsentrasi ke pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM). Jadi, kami belum fokus untuk menyiapkan sistem PPDB online,” ungkapnya.

Secara teknis, PPDB akan diatur oleh satuan pendidikan dengan tetap menaati protokol kesehatan (prokes) Covid-19. “Satuan pendidikan harus mencegah berkumpulnya peserta didik dengan orang tua secara fisik di sekolah,” ujarnya.

Kemudian, satuan pendidikan juga wajib menyiapkan hand sanitizer dan tempat mencuci tangan. Untuk persyaratan usia peserta didik jenjang TK, SD dan SMP akan menyesuaikan Peraturan  Mendikristek nomor 1 tahun 2021.

“Untuk peserta didik jenjang TK paling rendah empat tahun dan paling tinggi lima tahun untuk kelompok A. Kemudian paling rendah lima tahun dan paling tinggi enam tahun untuk kelompok B,” ungkapnya.

Selanjutnya, calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia tujuh tahun paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. “Peserta didik baru kelas tujuh SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas enam SD,” jelasnya.

Jalur pendaftaran, kata Amar, terbagi menjadi tiga. Yakni, jalur zonasi, afirmasi dan mutasi orang tua atau wali peserta didik. Untuk jalur zonasi paling sedikit 80 persen dari daya tampung sekolah. Sedangkan jalur afirmasi paling banyak 15 persen. “Kalau jalur mutasi paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Bulungan, Syarwani mengimbau agar pelaksanaan PPDB tetap menerapkan prokes. “Jangan sampai adanya PPDB ini akan menimbulkan masalah baru yang menyebabkan kasus Covid-19 di Bulungan meningkat. Saya minta tim Satgas memonitor pelaksanaan di lapangan,” jelasnya. (*/jai/eza)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X