Kendaraan Selain Pelat KU Bakal Ditertibkan

- Selasa, 8 Juni 2021 | 14:27 WIB
DISARANKAN MUTASI KENDARAAN: Kendaraan yang masih menggunakan pelat luar Kaltara bakal diterbitkan guna mendongkrak pendapatan daerah./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA
DISARANKAN MUTASI KENDARAAN: Kendaraan yang masih menggunakan pelat luar Kaltara bakal diterbitkan guna mendongkrak pendapatan daerah./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR - Pemkab Bulungan meminta agar pihak kepolisian untuk menertibkan kendaraan berpelat luar yang beroperasi di wilayahnya. Sebab, masih banyak kendaraan yang belum mutasi atau pindah ke pelat KU.

Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan, setiap tahun volume kendaraan yang beroperasi di wilayah Bulungan terus meningkat. Namun, masih banyak yang belum berpelat KU. “Kita tidak bisa menutup mata kondisi riil yang ada di lapangan,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara belum lama ini.

Oleh karena itu, orang nomor satu di Bumi Tenguyun ini berharap adanya dukungan dari jajaran kepolisan untuk melakukan langkah awal penertiban kendaraan yang belum berpelat KU. “Sampai saat ini masih banyak kendaraan yang beroperasi di wilayah Bulungan belum berpelat KU. Jangan sampai merusak fasilitas jalan di Bulungan. Tetapi, bayar pajak di daerah lain,” ungkapnya.

Seharusnya, aktivitas kendaraan disesuaikan degan pelat yang diberikan. Misalnya, pelatnya KU maka pengoperasiannya dilakukan di wilayah Kaltara. “Saya sudah sampaikan kepada Bapak Gubernur (Zainal Arifin Paliwang). Iya, mudahan saja bisa dilakukan satu langkah penertiban terhadap seluruh kendaraan yang beroperasi di Bulungan. Khususnya, kendaraan yang belum menggunakan pelat KU,” ungkapnya.

Ke depan, diharapkan seluruh kendaraan di wilayahnya berpelat KU. Sehingga mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Bulungan. “Semakin banyak kendaraan di Bulungan yang berpelat KU maka akan semakin besar juga pemasukan pendapatan asli daerah. Sebaliknya, jika jumlah kendaraan di luar pelat KU maka akan semakin kecil pemasukannya,” bebernya.

Sementara itu, Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono melalui Dirlantas Polda Kaltara Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, untuk tahap awal penertiban dahulu. Namun, tidak ada sanksi untuk masalah tersebut. “Tetapi, kami ada rencana juga untuk melakukan penertiban,” ujarnya.

Sesuai kebijakan daerah, kendaraan yang beroperasi di wilayah Kaltara wajib mutasi ke KU dalam waktu tiga bulan. “Ada regulasi yang mengatur hal itu di daerah. Tetapi, saya lupa apakah dalam bentuk Pergub (peraturan gubernur) atau apa, karena waktu itu dibahas dalam rapat,” bebernya.

Namun demikian, untuk bisa memberikan sanksi minimal dalam peraturan daerah (perda). Jika di bawah itu tidak ada sanksi yang dapat diberikan, jika ada hanya sebatas sanksi administratif. “Jadi, kalau terkait masalah mutasi pelat kendaraan untuk tahap awal sosialisasi terlebih dahulu,” ungkapnya.

Dalam hal ini pihaknya mengimbau agar seluruh kendaraan di luar pelat KU segera melakukan mutasi. “Kendaraan di luar pelat KU ini kan menggunakan sarana perasana di sini (Kaltara). Jadi, saya berharap agar segara melakukan mutasi. Khususnya kendaraan komersil,” pungkasnya. (*/jai/eza)

 

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X