Penyelesaian Batas 3 Kabupaten Diserahkan ke Pusat

- Selasa, 8 Juni 2021 | 14:22 WIB
SELESAIKAN MELALUI PUSAT: Wabup Tana Tidung Hendrik menyerahkan penyelesaian batas daerah ke pemerintah pusat melalui Pempov Kaltara./RIKO/RADAR TARAKAN
SELESAIKAN MELALUI PUSAT: Wabup Tana Tidung Hendrik menyerahkan penyelesaian batas daerah ke pemerintah pusat melalui Pempov Kaltara./RIKO/RADAR TARAKAN

TANA TIDUNG - Hingga kini penyelesaian batas daerah antara Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau dan Kabupaten Tana Tidung (KTT) belum ada kejelasan. Wakil Bupati Tana Tidung Hendrik mengatakan telah melakukan pertemuan dengan pihak terkait untuk penyelsaian batas diantara ke tiga daerah tersebut. Namun belum juga menemukan titik terang.

"Kemarin kita lakukan pertemuan dan kita serahkan dengan melakukan penandatanganan berita acara penyelesaian penegasan batas daerah kepada pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara sebagai fasilitator. Jadi urusan batas ini kita serahkan ke pemerintah pusat melalui Provinsi Kaltara," ujar Wabup.

Diakui Hendrik, pihaknya menyerahkan dan menandatangani berita acara dikarenakan diantara tiga daerah tersebut belum ada kesepakatan yang jelas. "Saat ini pemerintah pusat telah membuatkan pembagian batas diantara tiga kabupaten ini sama rata, dan kita juga sepakat dengan apa yang diberikan pemerintah pusat terkait perbatasan yang diberikan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, penyelesaian sempat tertunda lantaran masyarakat Nunukan meminta sedikit batas wilayah. Akan tetapi semua sudah diatur oleh pemerintah pusat dan sudah disetujui diantara tiga kabupaten sehingga sudah tidak dapat diganggu gugat lagi.

"Kemarin sempat pending, ada warga Nunukan yang mau minta batas sedikit lagi. Karena ini sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, kita diantara tiga kabupaten ini ikut saja karena sudah menjadi keputusan," jelas Hendrik.

Diakui Wabup, untuk batas wilayah antara Kabupaten Tana Tidung dan Kabupaten Bulungan tidak ada masalah karena dari dulu sampai sekarang batas wilayahnya jelas. "Kalau Bulungan dengan Tana Tidung tidak ada masalah semua sudah klir dan sudah ada penandatanganan jadi tidak ada masalah. Tinggal Malinau dan Nunukan yang sekarang kita urus. Sudah ada juga berita acaranya dan semua sudah kita serahkan ke pemerintah pusat dan juga provinsi untuk nanti diputuskan," tukasnya.

Dengan adanya dokumen-dokumen resmi yang sudah diserahkan berdasarkan Undang-undang Pemekaran, maka menjadi bahan pertimbangan nantinya dalam menyelesaikan batas daerah tersebut. "Perlu ada ketegasan antara ketiga kabupaten ini agar batas daerah ini jelas. Pemerintah pusat menginginkan seluruh wilayah provinsi dan kabupaten dan kota harus segera diselesaikan agar nanti para investor yang masuk jelas," pungkas Wabup. (rko/fly)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X