TARAKAN – Adanya desas-desus yang berkembang, terkait LH yang merupakan Kepala SDN 052 meninggalkan tugas sejak pencairan dana alokasi khusus (DAK) yang diperuntukkan bagi SDN 052 cair pada 2020 lalu, ada dugaan uang negara itu hilang dan dapat masuk kategori korupsi dalam bentuk penggelapan uang negara.
Itu disampaikan akademisi hukum, DR. Aris Irawan, S.H.,M.H, bila kasus tersebut terkait uang negara, jelas korupsi dalam bentuk penggelapan uang negara dan untuk melaporkannya bisa dilakukan siapa saja.
“Masyarakat bisa, pihak sekolah bisa, LSM bisa dan ini terkait Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur di dalam UU 31/1999 jo 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya, Kamis (3/6).
Bila memang benar hal tersebut terjadi, maka masuk dalam penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 8 UU 20/2001, di mana dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.
“Dalam Pasal 8 UU 20/2001 juga menjelaskan pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut,” bebernya. (jnr/eza)