GEGARA INI..!! Pemkab Alami Kerugian hingga Rp 1,7 Miliar

- Selasa, 18 Mei 2021 | 14:37 WIB
PEMERIKSAAN: Bupati Bulungan Syarwani didampingi Plt Kepala Dinas Disperindagkop dan UMKM Bulungan, Asmuni saat meninjau Pasar Induk, Tanjung Selor./ASRULLAH/RADAR KALTARA
PEMERIKSAAN: Bupati Bulungan Syarwani didampingi Plt Kepala Dinas Disperindagkop dan UMKM Bulungan, Asmuni saat meninjau Pasar Induk, Tanjung Selor./ASRULLAH/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Penertiban ruko di Pasar Induk Bulungan telah dilakukan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Bulungan. Tercatat, kerugian yang dialami atas perbuatan oknum penyewa sebanyak Rp 1,7 miliar.

Plt Kepala Dinas Disperindagkop dan UMKM BulunganAsmuni menegaskan langkah yang dilakukan untuk menertibkan oknum yang bermain mulai dari penyegelan hingga pengosongkan ruko. Sebab, perbuatan oknum tersebut merugikan daerah, ruko yang disewa diperjual belikan.

Oknum yang nakal sudah ditertibkan. Ini untuk menindak oknum yang memperjual belikan ruko yang ada di pasar. Salah satu upaya yang saya lakukan dengan penyegelan untuk menindak oknum yang nakal. Sudah  bersih karena dari dulu tidak ada yang berani (bertindak),” ucap Asmuni, (17/5).

Dijelaskan, jual beli atau pindah tangan atas ruko yang ada di Pasar Induk terjadi sejak 2016 lalu. Karena perbuatan itu tersebut biaya sewa yang seharusnya diberikan ke pengelola dalam hal ini Disperindakop dan UMKM tidak terjadi.

“Jual beli kios, sehingga pindah tangan terjadi. Ada 14 ruko yang tidak terbayar karena pindah kemana-mana. Akhirnya saya memilih untuk melakukan penyegelen, pengosongan. Sekarang sudah disewa orang baru,” tegasnya.

Saat ditanya langkah hukum apa yang ditempuh, ia mengaku tidak akan menang. Sebab, hasil koordinasi yang dilakukan bahwa pengelola tidak memiliki dokumen kuat untuk menjerat oknum tersebut. Sebab, perjanjian sewa atau hitam di atas putih tidak ada. “Sudah dikoordinasikan persoalan hukum. Kita akan kalah karena waktu proses penyewaan tidak ada perjanjian yang diterbitkan. Jadi tidak memiliki dasar hukum untuk menagih oknum yang bermain,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, total sekira Rp 1,7 miliar kerugian yang dialami. Sebab, pembayaran dari 14 ruko sejak 2016 lalu tidak diterima Dinsperindakop dan UMKM Bulungan dan sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kerugian yang dicatatkan Rp 1,7 Miliar. Hal ini sudah menjadi temuan BPK. Hal sama juga disampaikan BPK bahwa tidak ada dasar hukum untuk mengejar (pembayaran) lantaran tidak ada perjanjian,” katanya.

Setelah melakukan penertiban di ruko tersebut. Saat ini sudah ditempati penyewa dengan perjanjian sewa yang jelas sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Bulungan. “Yang jelas saat ini sudah bersih (ruko) tinggal 1 yang kosong setelah disegel. Disewa dengan perjanjian sewa berdasarkan perda,” tutupnya. (akz/eza)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X