TARAKAN - Surat Edaran (SE) Nomor 7 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat pandemi Covid-19 yang dikeluarkan Kemenag, bisa menjadi refrensi masyarakat dan panitia pelaksana salat Id.
“Jadi dalam SE tersebut menjadi paduan dalam pelaksanaan Idulfitri pada kondisi pandemi Covid-19, kita harapkan hal tersebut bisa menjadi acuan masyarakat dan panitia pelaksanaan salat Idulfitri,” ujar Kepala Kemenag Tarakan, H.M. Shaberah.
Adapun dalam SE tersebut menjelaskan pelaksanaan salat Idulfitri hanya bisa dilakukan di daerah zona hijau kasus Covid-19, sementara untuk daerah yang masih masuk zona merah dan orange yang masuk kategori zona penyebaran Covid-19 tinggi, diimbau dilaksanakan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)dan ormas-ormas Islam lainnya.
“Jadi Tarakan ini masuk zona hijau, jadi bisa dilaksanakan salat Idulfitri, namun tetap menerapkan prokes ketat untuk meminimalisir penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (jnr/eza)