BP2RD Layangkan Surat Teguran ke Pengusaha Nakal

- Sabtu, 8 Mei 2021 | 10:10 WIB
Kepala BP2RD Bulungan, Adi Irwansyah
Kepala BP2RD Bulungan, Adi Irwansyah

TANJUNG SELOR – Meski penerapan alat perekam transaksi atau tapping box masih terbilang anyar, namun surat teguran terhadap pemilik hotel dan restoran pernah dilayangkan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Bulungan karena tak mengoptimalkan alat tersebut.

Kepala BP2RD Bulungan, Adi Irwansyah menjelaskan, pemilik hotel dan restoran ada yang secara sengaja tak mengoptimalkan fungsi dari alat perekam transaksi tersebut. “Tapi, surat teguran ini tidak secara serta – merta diberikan. Ada tahapan sebelumnya secara persuasif. Hanya, karena memang tetap tak mengindahkan. Maka, cara itu pun dilakukan guna memberikan kesadaran bagi mereka,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Dengan dilayangkannya surat teguran itu memang diakuinya sangat tak diharapkan. Namun, dikarenakan semua sudah diatur di dalam Pergub Nomor 23 Tahun 2020, tindakan tegas harus dilakukan. “Harapannya, bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan surat teguran ini. Ke depannya dapat dengan baik menerapkan fungsi dari alat perekam transaksi tersebut. Sedangkan, bagi pelaku usaha lainnya sekiranya dari kejadian itu dapat menjadi pelajaran,” harapnya.

Namun, untuk memaksimalkan fungsi dari pemasangan alat perekam transaksi itu, dipastikan BP2RD Bulungan bakal membuat tim khusus dengan beranggotakan pihak terkait lainnya. Tim itu sendiri akan melakukan pengawasan di lapangan. Misal, dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di hotel dan restoran yang telah terpasang alat perekam transaksi.

“Jika di lapangan dari sidak terdapat alat perekam transaksi yang terpasang itu justru tak maksimal pemanfaatannya. Maka, surat teguran bisa langsung diberikan,” tegasnya.

Lalu bagaimana jika ternyata tak berfungsi lantaran terjadi trouble, dikatakannya bahwa ini tentu akan ada sekaligus tim IT di dalam tim yang bakal mengatasinya. Sejauh ini memang tak cukup banyak terjadi masalah. Sehingga adanya alat itu dapat benar berfungsi secara maksimal di lapangan. “Imbauan kami agar dapat bersama memaksimalkannya. Ini tak lain untuk kepentingan bersama dalam menyukseskan pembangunan daerah ini,” tuturnya.

Adanya tapping box ini adalah sebagai bentuk atau upaya pencegahan korupsi pemungutan pajak hotel dan restoran. Bahkan, sebelumnya wacana tapping box ini muncul karena adanya atensi khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengingat, daerah yang seharusnya terus tumbuh baik tetapi tak selaras pada PAD.

Dengan adanya alat perekam transaksi atau tapping box ini penting untuk diterapkan. Ini pun sekaligus diintegrasikan dengan sistem informasi yang dimiliki wajib pajak. Sesuai dengan Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang Pajak-Pajak Daerah. Khususnya, pada Pasal 6 disebutkan bahwa tarif pajak hotel dan restoran ditetapkan sebesar 10 persen. (dni/eza)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Lagi, 7,68 Hektare Lahan di Binusan Diduga Dibakar

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:50 WIB
X