Larangan Mudik Masih Dikecualikan

- Sabtu, 8 Mei 2021 | 10:08 WIB
MASIH DIKECUALIKAN: ASN masih bisa bepergian asal tidak antar provinsi dan 17 Mei seluruh ASN wajib masuk kerja./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA
MASIH DIKECUALIKAN: ASN masih bisa bepergian asal tidak antar provinsi dan 17 Mei seluruh ASN wajib masuk kerja./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Selain masyarakat, larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei juga berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN). Khususnya, di lingkungan Pemkab Bulungan. Namun, untuk di dalam provinsi masih dikecualikan.

Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan, untuk di dalam provinsi Kaltara. Khususnya di Bulungan sampai saat ini untuk transportasi darat maupun sungai tidak ada kebijakan penutupan akses. “Artinya, masih dimungkinkan ASN untuk bepergian dalam provinsi,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Jumat (7/5

Kendati demikian, dirinya meminta agar tidak ada ASN yang bepergian sekalipun di dalam provinsi. “Untuk regulasi dalam bentuk surat edaran (SE), sekarang ini sedang kita susun,” bebernya.

Menyoal pengawasan ASN, apakah nantinya para penumpang akan diwajibkan untuk menyertakan KTP saat pembelian tiket. Syarwani mengatakan, secara teknis hal ini akan dikoordinasikan dahulu dengan tim. Namun yang lebih diutamakan akses melalui jalur darat, karena aksesnya lebih mudah. Sedangkan untuk transportasi laut penumpangnya lebih banyak ke Tarakan. "Kalau sudah masuk ke Tarakan. Ketika ingin menuju ke Malinau maupun Nunukan ranahnya ada di Tarakan sebagai daerah transit," ujarnya.

Syarwani menegaskan kepada seluruh ASN agar tidak menambah libur. Apabila ada ASN yang tidak masuk tentunya akan ada sanksi yang diberikan sesuai regulasi yang ada. “Jadi, saya berharap tanggal 17 Mei seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan bekerja seperti biasa. Tidak ada yang mudik Lebaran keluar provinsi, karena aturannya sudah jelas,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bulungan, Drs. Syafril mengatakan, untuk regulasi larangan mudik bagi ASN sekarang sedang dalam proses penyusunan. “Insyaallah, Senin depan sudah diterbitkan," bebernya.

Sesuai arahan Bupati, ASN juga dilarang menggunakan kendaraan dinas selama libur Lebaran. Untuk cuti bersama ASN dimulai 12-16 MMei "Cuti bersama Idulfitri dan cuti bersama perayaan kenaikan Isa Almasih. Jadi, ASN masuk kembali bekerja tanggal 17 Mei" bebernya.

Dalam hal ini, Syafril berharap agar seluruh ASN sudah ada di instansi pada hari pertama bekerja pasca cuti bersama Idulfitri. “Hari H Idulfitri pelayanan kesehatan juga saya harapkan tetap berjalan seperti bisa,” tuturnya. (*/jai/eza)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB

Ada Puluhan Koperasi di Bulungan Tak Sehat

Sabtu, 6 April 2024 | 12:00 WIB
X