Speedboat Tetap Beroperasi, ASN Dilarang Mudik

- Kamis, 6 Mei 2021 | 16:26 WIB
TETAP BEROPERASI: Aktivitas Pelabuhan Tunon Taka tampak normal./RIKO / RADAR TARAKAN
TETAP BEROPERASI: Aktivitas Pelabuhan Tunon Taka tampak normal./RIKO / RADAR TARAKAN

TANA TIDUNG – Speedboat di Kabupaten Tana Tidung (KTT) tetap beroperasi seperti biasa. Tidak seperti armada transportasi laut dan udara, utamanya rute luar Kaltara yang dihentikan sementara karena adanya aturan larangan mudik Lebaran mulai 6-17 Mei 2021. 

Salah satu pemilik speedboat Habibi Feri (39) menjelaskan tak ada larangan keberangkatan speedboat dari KTT ke Tarakan maupun sebaliknya. 

"Insyaallah masih aman, tidak ada larangan buat armada speedboat untuk berangkat ke Tarakan dan Malinau," ujar Feri.

Feri menegaskan, tak ada larangan berlayar untuk dalam provinsi meski di tanggal 6-17 Mei. “Kalau masyarakat mau berangkat tak masalah asal jangan ASN,” katanya. 

“Karena ada Perbup yang mengatur ASN dilarang mudik,” sambungnya. 

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Perhubungan Laut dan Sungai Muhamad Taher. Ia mengatakan Bupati Tana Tidung telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 060/128 /BUP-KTT/IV/2021 terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik dan cuti bagi ASN dalam masa pendemi Covid-19.

"Di sini sudah jelas ASN dilarang, dengan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, pegawai aparatur sipil negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik," jelas Muhamad Taher.

Selain speedboat, Damri, Kapal Feri juga tetap beroperasi kecuali di tanggal 13-14 Mei.(rko/ana) 

Selengkapnya Baca Radar Tarakan Edisi Jumat (7/5).

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X