Pidana bagi Oknum Pemalsu Surat Antigen

- Selasa, 4 Mei 2021 | 14:40 WIB
int
int

TARAKAN - Penerbitan surat keterangan hasil swab antigen palsu ternyata ditemukan di Tarakan. Padahal, surat keterangan swab antigen ini diperlukan masyarakat saat hendak bepergian, khususnya melalui jalur udara sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19. Parahnya, surat keterangan palsu diduga dikeluarkan oleh salah satu fasilitas kesehatan (faskes) di Tarakan.

Kepada Radar Tarakan, Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes, mengakui adanya dugaan surat keterangan palsu namun telah diberikan teguran langsung oleh dinas teknis. Khairul mengaku kecewa dengan perilaku sang oknum.

“Tapi ada yang melakukan itu dan itu sudah kami lakukan teguran. Jika ada yang melakukannya lagi, izin usahanya bisa kami cabut, bahkan bisa lari ke pidana kalau itu dilakukan lagi,” ungkap Khairul.

Khairul mengatakan bahwa oknum faskes yang membuat surat palsu ini merupakan faskes yang tidak mengantongi izin dan belum pernah di-assesment oleh pemerintah, sehingga mudah teridentifikasi.

Untuk itu, pihaknya memberikan peringatan kepada oknum faskes tersebut agar mengikuti ketentuan yang sesuai dengan prosedur protokol dan layanan kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini.

“Surat pemalsuan itu sanksinya pidana. Apalagi menyangkut kepentingan orang banyak. Wakil Jaksa Agung (Setia Untung Arimuladi) juga mengingatkan agar pihak kejaksaan termasuk kepolisian dapat melakukan penuntutan secara maksimal untuk pelanggaran ini karena menyangkut kepentingan orang banyak,” tegas Khairul.

Diungkapkan Khairul, pelanggaran yang dilakukan oknum faskes ini diketahui atas temuan petugas di Bandara Internasional Juwata Tarakan. Saat itu gelagat oknum faskes dicurigai dan setelah dicek ternyata tidak masuk ke dalam faskes dan ternyata telah melanggar.

“Yang pasti baru ketahuan sekali. Biasanya kami baru meneliti betul-betul jika ada kejadian-kejadian. Jangan sampai ini hanya dijadikan sebagai formalitas. Karena swab antigen ini dilakukan supaya mengurangi potensi penularan Covid-19. Minimal diyakini orang yang berangkat ini tidak terjadi potensi transmisi antarpenumpang,” pungkasnya.

LANGKAH KEPOLISIAN

Pihak kepolisian akan segera mendalami dan menindaklanjuti adanya penertiban surat keterangan hasil swab antigen palsu. Apalagi penertiban surat keterangan palsu dilakukan oleh satu faskes di Tarakan. Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira menegaskan, pihaknya akan melakukan penindakan tegas apabila mendapati adanya penertiban surat keterangan hasil swab antigen palsu.

Terhadap temuan petugas pada unit kerja di Bandara Internasional Juwata Tarakan itu, pihaknya akan segera berkoordinasi. “Kalau pun ada yang melaporkan silakan, kami terbuka. Pasti akan kami segera tindaklanjuti,” katanya.

Dilanjutkan Kapolres, perbuatan dengan menerbitkan surat keterangan hasil swab antigen palsu sangat jelas berpotensi pidana. Meski yang mengeluarkan adalah fakes, namun oknum yang berani mengeluarkan surat palsu itulah yang akan dipidanakan apabila terbukti. Masyarakat yang mendapati hal tersebut, diharapkan tidak takut untuk melapor kepada pihak kepolisian.

“Kalau ada laporan biar kita yang akan mengambil langkah-langkah seperti apa,” tuturnya.

Selama ini, jelas Kapolres, semua personel pihak kepolisian yang bertugas di bandara maupun pelabuhan, hanya fokus melakukan pengamanan saja. Kemudian untuk pengecekan surat keterangan hasil swab antigen, dilakukan oleh petugas yang berwenang. Misalnya dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Meski demikian, pihaknya pasti akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait yang melakukan pengecekan surat keterangan hasil swab antigen.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X