Pengecualian Hanya Diberikan Moda Transportasi Wilayah Satu Provinsi

- Senin, 3 Mei 2021 | 17:19 WIB
-
-

TARAKAN – Bila mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021, pemberlakuannya diperuntukkan seluruh moda transportasi yang mengangkut penumpang.
Kepala Bidang Perhubungan Laut dan ASDP Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara, Datu Iman Suramenggala mengatakan, dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 sudah jelas bahwa pemberlakuannya untuk seluruh moda transportasi. Khusus moda transportasi laut pengecualian hanya diberikan kepada moda transportasi laut yang dijelaskan pada pasal 15 pada Permenhub tersebut.
“Jadi terkait pertanyaan apakah bisa masyarakat tetap berangkat menggunakan speedboat carter berpergian ke luar Kaltara atau masuk ke Kaltara, jawabannya tidak boleh, karena hal tersebut tidak masuk dalam penjelasan dalam pasal 15 yang memberikan pengecualian kepada moda transportasi laut,” ujarnya.
Adapun dalam pasal 15 yakni pada poin C menjelaskan, kapal penumpang yang melayani transpotasi rutin untuk pelayaran terbatas dalam satu kecamatan dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antar pulau atau pelabuhan dalam satu kecamatan. Penjelasakan sama juga dijelaskan pada poin D yang mana pengecualian diperuntukkan untuk satu kabupaten, sementara pada poin E juga menjelaskan hal yang sama yang mana pengecualian diperuntukkan untuk satu provinsi.(jnr/har)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X