TARAKAN – Bila mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021, pemberlakuannya diperuntukkan seluruh moda transportasi yang mengangkut penumpang.
Kepala Bidang Perhubungan Laut dan ASDP Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara, Datu Iman Suramenggala mengatakan, dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 sudah jelas bahwa pemberlakuannya untuk seluruh moda transportasi. Khusus moda transportasi laut pengecualian hanya diberikan kepada moda transportasi laut yang dijelaskan pada pasal 15 pada Permenhub tersebut.
“Jadi terkait pertanyaan apakah bisa masyarakat tetap berangkat menggunakan speedboat carter berpergian ke luar Kaltara atau masuk ke Kaltara, jawabannya tidak boleh, karena hal tersebut tidak masuk dalam penjelasan dalam pasal 15 yang memberikan pengecualian kepada moda transportasi laut,” ujarnya.
Adapun dalam pasal 15 yakni pada poin C menjelaskan, kapal penumpang yang melayani transpotasi rutin untuk pelayaran terbatas dalam satu kecamatan dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antar pulau atau pelabuhan dalam satu kecamatan. Penjelasakan sama juga dijelaskan pada poin D yang mana pengecualian diperuntukkan untuk satu kabupaten, sementara pada poin E juga menjelaskan hal yang sama yang mana pengecualian diperuntukkan untuk satu provinsi.(jnr/har)