40 Persen Lahan di Bulungan Belum Bersertifikat

- Senin, 3 Mei 2021 | 15:09 WIB
LEGALITAS LAHAN: Lahan di wilayah Bulungan belum sepenuhnya bersertifikat. BPN Bulungan mencatat masih ada 40 persen lahan belum memiliki sertifikat hak milik./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA
LEGALITAS LAHAN: Lahan di wilayah Bulungan belum sepenuhnya bersertifikat. BPN Bulungan mencatat masih ada 40 persen lahan belum memiliki sertifikat hak milik./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulungan mencatat baru sekitar 80 persen dari total 95.598 bidang tanah di wilayahnya yang bersertifikat. Artinya, masih ada 40 persen belum memiliki bukti hak kepemilikan atas tanah.

Kepala BPN Bulungan, Wahyu Setyoko mengatakan, sampai saat ini proses sertifikat tanah masih  berproses. Namun, peningkatannya belum begitu signifikan. "Kami akan terus berupaya agar seluruh lahan di Bulungan bisa tersertifikasi," kata Wahyu kepada Radar Kaltara, Minggu (2/5).

Adapun salah satu upaya yang dilakukan untuk mempercepat sertifikasi lahan yakni dengan melakukan percepatan pendaftaran tanah melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). "Melalui PTSL ini kita  sapu dari desa ke desa," bebernya.

Bahkan, PTSL ini merupakan program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat agar seluruh bidang tanah bisa segera terpetakan. "Tahun ini program PTSL kita laksanakan di Desa Tanah Kuning, Desa Mangkupadi dan Desa Binai," ujarnya.

Selain di Bulungan, program PTSL juga dilaksanakan di Desa Bebatu, Kabupaten Tana Tidung (KTT). "PTSL ini target peta bidang tanah. Tetapi, tidak semua bisa berlanjut ke sertifikat," jelasnya.

Sebab, target PTSL tahun ini hanya sebanyak 3.500 bidang tanah. Sementara target peta bidang tanahnya hampir 20.000 peta bidang tanah. "Artinya, kami melakukan pengukuran sampai 20.000 bidang tanah untuk dipetakan. Tetapi, dari jumlah itu anggaran yang bisa kita up (naik) ke sertifikat hanya 3.500 bidang tanah," sebutnya.

Kemudian, sisa bidang tanah itu akan dinaikkan ke sertifikat di tahun anggaran berikutnya. "Iya, bertahap dahulu. Karena anggaran negara sekarang ini lebih fokus untuk penanggulangan Covid-19," ujarnya.

Melalui pengukuran, secara otomatis akan dilakukan pemetaan. Sehingga, bidang tanah yang ada di desa sudah bisa dipetakan. Diharakan, satu desa menjadi desa lengkap dan sudah terpetakan seluruh bidang tanah yang ada di desa. "Walaupun belum terbit sertifikat. Tetapi, sudah terpetakan," bebernya.

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Bulungan, Ingkong Ala mengimbau agar masyarakat segera mengurus sertifikat tanahnya sebagai bukti kepemilikan atas tanah. “Kalau tidak sertifikat rawan terjadi sengketa. Jadi, saya minta masyarakat yang belum memilik sertifikat agar segera mendaftar ke BPN,” imbaunya. (*/jai/eza)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X