Catat! Kenaikan Pajak PJU 3 Persen Ditanggung Masyarakat

- Minggu, 2 Mei 2021 | 19:34 WIB
PENERANGAN: Sejumlah PJU di pusat Kota Tarakan. FOTO: AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
PENERANGAN: Sejumlah PJU di pusat Kota Tarakan. FOTO: AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Semakin bertambahnya jumlah penerangan jalan umum (PJU) di Tarakan, sehingga turut menambah pemakaian listrik setiap tahunnya. Meski demikian, perkembangan tersebut tidak diikuti dengan penyesuaian tarif baru pembayaran pajak masyarakat. Sehingga membuat pendapatan dari pajak PJU mengalami defisit setiap bulannya.

Saat dikonfimasi, Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kalimantan Utara, Suparje Wardiyono menerangkan, kenaikan pajak PJU sebesar 3 persen direncanakan dimulai pada bulan Juni mendatang. Sehingga dengan kenaikan ini membuat beban biaya yang harus dibayar masyarakat sebesar 5 persen setiap bulannya.

"Semula kan 2 persen naik menjadi total 5 persen. Kalau untuk token, berlaku tertanggal 1 Juni. Kalau untuk pasca bayar berlaku hingga bulan Juli. Jadi pembayaran l menyesuaikan beban pelanggan. Misalnya, katakanlah pembayarannya bulan ini Rp 100 ribu, bulan depan jadi Rp 105 ribu," ujarnya, Minggu (2/5).

Meski demikian, ia menegaskan kebijakan tersebut merupakan wewenang pemerintah daerah, sedangkan PLN hanya sebagai pihak yang melaksanakan. Sehingga, dalam hal ini pihaknya hanya sebagai pemasok dan penampung pembayaran pajak.

"Jadi pajak tanggungan jalan ditetapkan oleh pemerintah bersama DPRD, menjadi produk sebuah perda. Namanya perda pendapatan pajak daerah. Nah, salah satunya adalah pajak penerangan jalan sebesar 5 persen, khusus industri sebesar 3 persen. Itu sudah ditetapkan di bulan Januari 2020. Tapi karena landemi Covid-19, sempat ditunda. Baru bulan Juni ini akan dilaksanakan," terangnya.

Dijelaskannya, besaran pajak 5 persen terbilang kecil dibandingkan 3 kabupaten lainnya di Kaltara seperti Nunukan, Tana Tidung dan Bulungan yang memiliki pajak PJU di atas 5 persen. Sementara Malinau menyandang kabupaten dengan pajak PJU terendah di Kaltara yang hanya sebesar 3 persen.

"Jadi yang menetapkan itu adalah Pemkot Tarakan. Termasuk sosialisasinya. Tarakan masih terbilang kecil, kalau Tana Tidung dan Bulungan itu 10 persen, kemudian Nunukan 6 persen, Tarakan 5 persen dan yang paling kecil Malinau 3 persen," tuturnya. (*/zac/lim) 

Baca berita lainnya di Radar Tarakan edisi Senin 3 Mei 2021

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X