Modus..!! Sabu 5 Kg Diapungkan di Laut dengan Jeriken

- Jumat, 23 April 2021 | 13:00 WIB
UNGKAP KASUS SABU: Setidaknya ada total 8,5 kg sabu yang diungkap dari 2 kasus dengan 7 orang tersangka dipamerkan Polres Nunukan, Kamis (22/4)./DOKUMENTASI POLRES NUNUKAN
UNGKAP KASUS SABU: Setidaknya ada total 8,5 kg sabu yang diungkap dari 2 kasus dengan 7 orang tersangka dipamerkan Polres Nunukan, Kamis (22/4)./DOKUMENTASI POLRES NUNUKAN

NUNUKAN – Dua kasus diungkap Polres Nunukan dengan total barang bukti 8,5 kilogram (kg) sejak 7 April hingga 13 April lalu. Pengungkapan itu dijelaskan Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar melalui konferensi pers, Kamis (22/4).

Dari pengungkapan ini, sebanyak 7 orang tersangka diamankan. Bahkan, kedua kasus tersebut sempat dilakukan pengembangan kasus hingga ke Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan tambahan tersangka lainnya. Sabu merupakan jaringan internasional dengan barang bukti berasal dari Tawau, Malaysia.

Syaiful pun menjelaskan kronologis masing-masing kasus yang diungkap. Kasus pertama dengan barang bukti 3,5 kg terungkap 7 April lalu. Tersangka ditangkap di salah satu hotel di Pelabuhan, Nunukan Timur. “Saat itu ada 2 tersangka berinisial JU (kurir) dan HA (pemantau) yang kita amankan dari seorang saksi yang menjadi pengurus mereka untuk berangkat bawa sabu ke Sulawesi,” ungkap Syaiful saat siaran pers, Kamis (22/4).

Dilanjutkannya, dari tangan JU, diamankan sabu seberat 3,5 kg dari 4 bungkus plastik berukuran besar. Dari hasil interogasi, sabu akan dibawa ke Sulawesi, akhirnya dilakukan pengembangan sampai ke Sulawesi.

Dari hasil pengembangan, personel Satresnarkoba hanya mengamankan 1 orang berinisial ZA selaku penjemput sabu. Dari keterangan ZA, terungkap sabu di pesan dari Malaysia oleh AT. At sendiri telah melarikan diri saat ZA ditangkap.  “Dari AZ ini, kita tau pemesannya berinisial AT, namun sudah melarikan diri diduga informasi penangkapan AZ bocor. Alhasil kasus kita tutup dan bawa ketiga pelaku ke Nunukan,” tambah Syaiful.

Sementara kasus kedua terungkap pada 13 April lalu dengan barang bukti 5 kg dengan 4 orang tersangka yang diamankan. Awalnya personel Satresnarkoba mendapatkan informasi akan ada transaksi sabu di perairan Nunukan.

Menindaklanjuti informasi, personel melakukan penyelidikan di perairan Pancang Putih melihat ada perahu kayu yang bermuatan 3 penumpang mencurigakan. Setelah personel mendekati kapal, salah satu penumpang membuang jaring ke laut. Setelah diperiksa personel, ada jeriken di jaring tersebut dan diamankan personel. Setelah dibuka, tak disangka ada sabu dengan total berat 5 kg. “Sabunya di dalam jeriken besar. Ada 5 bungkus plastik besar berisikan sabu dengan total sabu 5 kg saat itu,” ungkap Syaiful.

Di kapal itu, 3 orang berinisial ZN, AN dan MU pun diamankan. Hasil interogasi, ternyata sabu akan dibawa ke Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng). Pengembangan pun dilakukan sampai ke Sulteng guna mengamankan pemesan.

Sampai di Sulteng, hasil pengembangan kasus personel pun menangkap EF, seorang penjemput barang tersebut. Sayang EF sendiri, belum tahu barang itu nantinya akan diantar ke mana, karena yang menyuruhnya mengambil barang tersebut adalah seorang yang berada di Malaysia berinisial EF.

“EF juga akhirnya kami amankan dan kita bawa ke Nunukan karena dia hanya disuruh dari seorang dari Malaysia,” beber Syaiful.

Ke tujuh tersangka tersebut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. Mereka pun terancam Pasal 114 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (raw/lim)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X