Mudik Bisa di Daerah Aglomerasi

- Rabu, 21 April 2021 | 12:21 WIB

TARAKAN - Peniadaan mudik pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah, tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 sesuai surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 masih menggantung bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. Larangan mudik ini diperuntukkan bagi luar daerah, namun bagaimana dengan perjalanan seputaran Kalimantan Utara (Kaltara)?

Kepada Radar Tarakan, Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes, mengatakan bahwa edaran larangan mudik ini berasal dari pemerintah pusat. Nah, jika sebuah daerah masuk ke dalam daerah aglomerasi, yakni daerah yang dianggap satu kesatuan, maka larangan ini tidak berlaku. Sebagai contoh Jabodetabek yang dianggap satu kesatuan dengan pergerakan antarkabupaten/kota.

“Persoalannya, kita sangat tergantung dari KSOP (Kantor Syahbandar dan Otorita Pelabuhan). Apakah nanti penetapan jadi suatu wilayah aglomerasi. Kalau dianggap aglomerasi berarti tidak masalah, tapi kalau tidak dianggap aglomerasi, maka berlakulah aturan itu. Jadi tidak boleh ada pergerakan se-Kaltara,” jelas Khairul, Selasa (20/4).

Namun, informasi lanjutan masih ditunggu pihaknya. Sebab dalam hal ini diatur oleh pemerintah pusat. Bahkan sampai kepada aturan pergerakan speedboat menjadi ranah KSOP sebagai perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan.

“Itu yang kami belum dapat kepastian, karena dulu yang dianggap daerah aglomerasi itu hanya Tarakan dan Bunyu. Selebihnya enggak dianggap aglomerasi, sehingga tetap ada pembatasan dan aturan rapid test berlaku antarkabupaten/kota. Tapi dengan adanya perkembangan aturan mudik ini apakah di Kaltara ini dianggap sebagai daerah aglomerasi, atau tidak,” kata Khairul.

Kendati demikian, hal ini akan didiskusikan pihaknya bersama KSOP Tarakan. Sebab dalam hal ini izin berlayar berada di tangan KSOP. Namun pihaknya masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat, akan tetapi kepastian larangan mudik diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan di luar Kaltara.

“Otoritas izin berlayar ada di KSOP dan dilihat dari status aglomerasinya. Tapi ini memang belum kami bahas karena ini aturan dari pusat, mungkin dekat-dekat harinya baru kami berikan informasi. Tapi sekarang sudah banyak yang siasati berangkat sebelum tanggal 6 Mei. Kalau begitu tidak masalah, karena aturannya tanggal 6 sampai 17 Mei 2021,” pungkasnya.

MENUNGGU PETUNJUK PUSAT

Penerapan larangan mudik untuk transportasi laut, hingga saat ini masih menunggu surat edaran resmi dari Ditjen Perhubungan Laut.

Kepala Bidang Perhubungan Laut dan ASDP Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara, Datu Iman Suramenggala, dimana meskipun sudah ada Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021, pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari Ditjen Perhubungan Laut.

“Surat edaran resmi larangan mudik dari Ditjen Perhubungan Laut belum sampai ke kami, sehingga kami mau ngomong apa kalau belum ada surat edaran resminya,” ucapnya, Selasa 12 April 2021 lalu.

Dirinya mengungkapkan saat ini terkait larangan mudik, baru dijelaskan dari untuk moda transportasi udara, sementara untuk teknis terkait penerapan untuk moda transportasi laut yang menjadi transportasi utama di Kaltara belum ada.

“Baru kemarin rapat koordinasi (rakor) dengan kepala daerah, belum ada rapat teknisnya terkait hal itu,” ucapnya.

Ditjen Perhubungan Laut bisa menjadi acuan pihaknya terkait penerapan larangan mudik untuk transportasi laut di Kaltara. Ada beberapa hal yang masih perlu diperjelas terkait larangan mudik tersebut.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X