PSIKOLOG Fanny Sumajouw, S.Psi, PSI, menjelaskan bahwa dengan menilai kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru MS kepada muridnya tak bisa dianggap sepele. Apalagi jika melihat korbannya ada 4 orang. Selain itu pelaku pencabulan berjenis kelamin yang sama dengan korban, artinya ada kemungkinan pelaku memiliki deviasi (penyimpangan) seksual.
"Hal ini berkaitan dengan UU Perlindungan Anak, anak-anak ini memang butuh recovery. Butuh pemulihan psikis, butuh penguatan psikologis serat butuh pendampingan," jelasnya, Selasa (20/4).
Dengan dilakukannya pendampingan, hal ini bertujuan untuk memberikan penguatan kepada korban. Selain itu, juga bertujuan untuk mengetahui sejauh mana tingkat traumatik yang dialami para korbannya. Dan yang harus dilakukan adalah fokus pada siapa yang harus ditangani, yakni kepada empat korban yang juga diketahui tak lain adalah siswa di satuan pendidikan tempat tersangka bertugas.
"Dengan adanya pendampingan, pelan-pelan rasa traumatiknya kita kikis. Agar tidak lagi menjadi beban mental di sepanjang hidupnya," bebernya.
Selain itu, untuk korban butuh perlakuan khusus, karena apa yang dialami oleh korban akan terekam dalam memorinya. Secara fisik memang tak terlihat ada luka, tetapi secara mental, itu sangat berbahaya. Sehingga upaya pendampingan yang bisa dilakukan yakni bagaimana membuat anak yang pernah menjadi korban bisa kembali percaya diri dan bisa tampil di lingkungannya kembali.
"Yang bisa mendampingi yaitu dari keluarga, psikolog, sahabat dan lingkungan terdekat serta pemuka agama dalam rangka penguatan spirit dan mental. Karena siapa yang bisa memastikan, korban bisa sembuh dalam satu atau dua bulan. Tidak ada yang tahu," pungkasnya. (agg/lim)
Baca selengkapnya di Radar Tarakan edisi Rabu 21 April 2021