Larangan Mudik Harus Ditaati

- Selasa, 20 April 2021 | 14:20 WIB
LARANGAN MUDIK: Tampak aktivitas di Pelabuhan Tengkayu I, Tarakan. Tahun ini pemerintah kembali memberlakukan larangan mudik, termasuk kepada seluruh abdi negara.
LARANGAN MUDIK: Tampak aktivitas di Pelabuhan Tengkayu I, Tarakan. Tahun ini pemerintah kembali memberlakukan larangan mudik, termasuk kepada seluruh abdi negara.

TANJUNG SELOR - Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. Yansen TP meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara agar menahan diri untuk tidak mudik pada hari raya Idulfitri tahun ini.

Menurutnya, larangan mudik yang ditetapkan pemerintah melalui surat edaran ke daerah itu sebagai bentuk perhatian dan upaya antisipasi agar tidak terjadinya penyebaran virus corona atau Covid-19 yang lebih luas lagi di Tanah Air, khususnya di provinsi ke-34 ini.

"Perhatian ini sebagai bentuk agar jangan sampai terjadi mobilisasi massa ke tempat-tempat tertentu yang akhirnya menyebarluaskan paparan virus itu di masyarakat. Ini yang diharapkan pemerintah," ujar Yansen kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Senin (19/4).

Oleh karena itulah pemerintah mengharapkan jangan sampai ada pergerakan massa yang terjadi secara besar-besaran. Makanya ASN di lingkungan Pemprov Kaltara diharapkan dapat menahan diri untuk tidak mudik.

"Ini bukan upaya untuk membatasi semangat untuk merayakan hari raya Idulfitri tahun ini, tapi lebih kepada kewaspadaan kita terhadap situasi pandemi Covid-19 yang hingga kini masih terus terjadi," bebernya.

Dalam hal ini, ia berharap jangan sampai imbauan pemerintah tersebut diabaikan yang pada akhirnya jadi menimbulkan penyebaran Covid-19 yang semakin intens di tengah masyarakat. Khususnya di provinsi termuda Indonesia ini.

Disinggung soal sanksi bagi ASN yang melanggar instruksi itu, ia mengatakan pemberian sanksi tentu harus melihat kondisi yang ada di lapangan. Sebab, ada proses yang harus dilalui sesuai prosedur dalam pemberian sanksi itu sendiri. "Saya kira jika berbicara soal sanksi, itu harus jelas pelanggarannya seperti apa. Jadi ada prosesnya," tutur Yansen.

Sementara, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Suriansyah mengatakan, untuk penegasan larangan mudik dari pusat itu, di daerah hanya menindaklanjuti dengan mengeluarkan edaran terhadap ASN di lingkungan kerjanya masing-masing.

"Jadi kita (Pemprov Kaltara), itu mengeluarkan edaran ke ASN kita. Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, itu edaran ke ASN-nya dikeluarkan langsung oleh bupati dan wali kota masing-masing," sebutnya.

Khusus di lingkungan Pemprov Kaltara seluruh ASN dilarang mudik pada hari raya Idulfitri tahun ini. Jika ada yang tetap bepergian tanpa ada alasan yang jelas, tentu akan ada konsekuensi yang diberikan. (iwk/eza)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X