TARAKAN – Pemberikan edukasi dan pemahaman dilakukan kepada sejumlah konsumen dan pelaku usaha yang dilakukan pada kegiatan Sosialisasi Perlindungan Konsumen, Senin (19/4). Kegiatan yang digagas Dinas Perdagangan, Industri Koperasi dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Kaltara tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Metrologi Legal dan akademisi.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Disperindagkop dan UKM Kaltara, Hj. Hasriani mengatakan, melalui kegiatan ini, pihaknya ingin memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat khususnya konsumen akhir, bahwa ada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang memberikan perlindungan ketika membeli sejumlah produk atau barang.
“Jadi di sini kita memberikan edukasi dan wawasan ke masyarakat dalam hal ini konsumen, untuk lebih teliti lagi sebelum membeli dengan memperhatikan label SNI, kadaluarsanya dan berbelanjalah sesuai dengan kebutuhan, bukan berbelanja sesuai dengan keinginan,” ucapnya.
Adapun konsumen bila merasa dirugikan dengan produk atau barang yang dibeli, bila melaporkannya ke BPSK yang kini di Kaltara sudah terbentuk di Tarakan dan Bulungan.
“Jadi bisa laporkan langsung ke BPSK, dengan catatan memiliki bukti-bukti yang memang konsumen posisinya merasa dirugikan dengan produk atau barang yang dibeli,” ujarnya.(jnr/udn)