TARAKAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil melakukan pemulihan keuangan negara senilai Rp 774.541.400. Pemulihan uang negara dilakukan setelah adanya salah satu perubahan swasta di Tarakan, yang menunggak pembayaran pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek
Kajari Tarakan Adam Saimima, melalui Kasi Datun Agung Rokhaniawan mengatakan, pemulihan uang yang dilakukan pihaknya setelah mendapatkan surat kuasa khusus (SKK) dari BPJamsostek Tarakan. Diketahui, pihaknya diminta agar pemulihan hak.
“Pemulihan hak ini berkaitan dengan piutang. Jadi SKK yang diberikan itu pada 19 Maret 2021,” katanya, Senin (19/4).
Dari SKK yang sudah diberikan, pihaknya pun melakukan pemanggilan terhadap perusahaan yang dianggap tidak patuh dalam melaksanakan kewajibannya. Kemudian pada pekan lalu, pihaknya melalukan audiensi dengan Forum Kebangkitan Buruh Indonesia (FKBI). Pihaknya pun memanggil BPJamsostek Tarakan dalam audiensi tersebut.
“Jadi lima hari setelah kami panggil, ternyata sudah ada pembayaran Rp 774.541.400. Jadi audiensi itu sekaligus penyerahan surat,” ungkapnya. (zar/lim)
Baca berita lainnya di Radar Tarakan edisi Selasa 20 April 2021