TARAKAN - Banyaknya pintu masuk di Bumi Paguntaka menjadi salah satu kendala dalam hal pengawasan keluar masuknya jenis ikan predator yang masuk kategori dilarang diperjualbelikan dan dipelihara Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BKIPM Tarakan, Umar. Kendala tersebut membuat dirinya sangat berharap adanya laporan masyarakat langsung terkait keberadaan jenis ikan yang dilarang diperjualbelikan dan dipelihara.
"Jadi ikan yang dilarang diperjualbelikan dan dipelihara di Indonesia itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, ada 144 jenis ikan, seperti arapaima, aligator, piranha dan lain-lain," ungkapnya.
Adapun ikan-ikan tersebut dilarang diperjualbelikan dan dipelihara di Indonesia, tidak lain dikhawatirkan mengancam ekosistem ikan yang ada di Indonesia.
"Kita tahu ikan ini berasal dari luar Indonesia kita khawatirkan nanti ketika dilepas ke alam Indonesia. Ikan-ikan yang ada akan habis dimakan ikan ini, hal tentu merugikan ekosistem yang sudah ada sebelumnya," pungkasnya.(jnr/lim)
Baca berita lainnya di Radar Tarakan edisi Selasa 20 April 2021