Dirjen Otda Respons Percepatan SOTK Baru

- Jumat, 16 April 2021 | 13:37 WIB
PERTEMUAN: Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali saat melakukan pertemuan dengan Dirjen Otda Drs. Akmal Malik, M.Si di ruang kerjanya./RIKO/RADAR TARAKAN
PERTEMUAN: Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali saat melakukan pertemuan dengan Dirjen Otda Drs. Akmal Malik, M.Si di ruang kerjanya./RIKO/RADAR TARAKAN

TANA TIDUNG - Berada di Jakarta untuk menggelar audiensi ke beberapa kementerian, kali ini Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali melakukan audiensi dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Drs. Akmal Malik, M.Si di Ruang Kerja Dirjen OTDA, Gedung F Lt.8 Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (14/4).

Dalam kesempatan itu Bupati menyampaikan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 061/3279/SJ tanggal 28 Mei 2020 perihal Pelaksanaan Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan pelaksanaan Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja, Evaluasi Jabatan dan Tambahan Penghasilan Pegawai Pemda (TPP).

"Sehubungan dengan pelaksanaan Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja, Evaluasi Jabatan dan Tambahan Penghasilan Pegawai Pemda (TPP) di lingkungan pemerintah kabupaten/kota, maka pemerintah daerah telah menyampaikan laporan melalui aplikasi sistem Monitoring Analisa Jabatan (aplikasi Simona kemendagri.go.id) dengan melibatkan Sekretaris Daerah, Bagian Organisasi, Inspektorat Daerah," ujar Bupati.

Memperhatikan ketentuan Pasal 162 Ayat (3)  UU Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

"Tana Tidung telah membuat Perda Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021, namun hingga saat ini belum dilakukan pengukuhan. Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Tana Tidung telah bersurat ke Gubernur untuk permohonan persetujuan tertulis pengukuhan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung pada Tanggal 1 Maret 2021 dan telah dikeluarkan oleh Gubernur," ungkapnya.

Pada kesempatan ini juga Bupati Tana Tidung langsung menyampaikan surat Gubernur Kaltara kepada Mendagri untuk terkait masalah Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru KTT. "Kami telah melakukan proses tahapan implementasi penyederhanaan birokrasi kepada seluruh jabatan administrasi pada OPD dengan melakukan identifikasi kembali terhadap seluruh unit kerja yang disederhanakan dan unit kerja yang dipertahankan," jelasnya.

Drs. Akmal Malik, M.Si menerima langsung surat tersebut dan menginstruksikan kepada jajarannya agar segera ditindaklanjuti paling lambat 24 jam dipastikan sudah dikeluarkan surat persetujuan tertulis pengukuhan pejabat di lingkungan Pemkab Tana Tidung. "Dengan harapan agar Bupati Tana Tidung dapat bergerak cepat dalam menjalankan roda pemerintahannya," kata Drs. Akmal Malik, M.Si menerima audiensi Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali. (rko/fly)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X