Pedagang Takjil Harus Perhatikan Prokes

- Jumat, 16 April 2021 | 10:07 WIB
DIPANTAU: Selain takjil, pedagang juga akan diawasi dalam hal penerapan protokol kesehatan./IFRANSYAH/RADAR TARAKAN
DIPANTAU: Selain takjil, pedagang juga akan diawasi dalam hal penerapan protokol kesehatan./IFRANSYAH/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Pedagang takjil diharuskan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes) saat menjajakan dagangannya. Sebab, hingga saat ini kasus positif Covid-19 di Kota Tarakan masih ada.

Untuk menghindari terjadinya penyebaran virus asal Wuhan, Tiongkok itu, diharuskan kepada pedagang memperhatikan prokes. Karena kerumunan orang yang akan berbelanja takjil pasti akan terjadi.

Kepala Satpol PP dan PMK Kota Tarakan Hanip Matiksan mengatakan, pihaknya akan memantau dan mengawasi aktivitas pedagang maupun pembeli takjil, terutama bagi mereka yang melanggar prokes yakni tak memakai masker dan jaga jarak.

“Kami akan giatkan patroli di sentra sentra pedagang takjil untuk mengawasi pedagang maupun pembeli yang mengabaikan prokes,” jelasnya.

"Kita secara mobile akan patroli setiap sore untuk selalu mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga jarak dan menggunakan masker, terutama di daerah yang sudah ditentukan Wali Kota maupun lokasi penjualan takjil yang buka dadakan," sambungnya.

Jika ditemukan pedagang maupun pembeli yang abai terhadap prokes, akan ditindak oleh Satpol PP. Namun hanya dalam bentuk teguran.

Selain prokes, Satpol PP juga akan mengawasi pedagang agar tak berjualan di atas trotoar. Jika ditemukan akan ditindak.

“Tapi pertama kita tegur dulu, kalau sampai tiga kali tapi tidak mau mengikuti arahan kita. Kita akan turunkan paksa tenda atau gerobak pedagang yang berjualan di atas trotoar,”tegasnya.

Ini dilakukan karena trotoar dibuat bukan untuk dijadikan tempat dagang tapi untuk pejalan kaki. Selain itu, keberadaan pedagang di atas trotoar juga akan membuat kemacetan.

“Karena banyak pembeli yang singgah dengan memakir kendaraan sembarang sehingga terjadi kemacetan,” jelasnya.

Namun untuk restoran yang digunakan sebagai tempat buka puasa, kata Hanip, tidak menjadi persoalan karena bersifat individu.

Kecuali, sambung dia, mengundang masyarakat dalam jumlah banyak untuk buka bersama di restoran maupun di rumah-rumah.

“Itu tidak dibolehkan, mengingat Tarakan masih pandemi Covid-19,” sebutnya.

“Kalau untuk buka puasa di restoran dua atau empat orang bisa saja, karena memang ada jarak yang sudah ditentukan, tetapi kalau berkumpul banyak orang maka hal tersebut tidak diperbolehkan,"tutupnya.(agg/ana)

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Karhutla di Tarakan Jadi Kajian Pusat

Selasa, 30 April 2024 | 17:10 WIB

Setahun, Jumlah Penduduk Tarakan Bertambah 5.100

Minggu, 28 April 2024 | 13:15 WIB

Pertamina Buka Peluang Bangun SPBU Nelayan di KTT

Minggu, 28 April 2024 | 10:50 WIB

Tahun Ini, KTT Tak Dapat Alokasi PTSL

Minggu, 28 April 2024 | 09:40 WIB

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB
X