Dugaan Korupsi PDAM Tarakan, Saksi Membenarkan Bukti JPU

- Jumat, 16 April 2021 | 09:57 WIB
HADIRKAN SAKSI: Sejumlah saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan dugaan korupsi PDAM, Senin (12/4)./DOKUMENTASI KEJARI TARAKAN
HADIRKAN SAKSI: Sejumlah saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan dugaan korupsi PDAM, Senin (12/4)./DOKUMENTASI KEJARI TARAKAN

TARAKAN - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat pegawai di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alam Tarakan dalam kelanjutan sidang dugaan korupsi yang melibatkan pejabat PDAM. Sidang berlangsung secara virtual pada Senin (12/4) lalu. Sidang berlangsung untuk keterangan terkait gaji Pjs. direktur PDAM dan pengadaan sewa kendaraan dinas direktur utama PDAM.

Kasi Pidana Khusus Cakra Nur Budi Hartanto mengatakan, diketahui dua orang saksi merupakan panitia pengadaan, untuk proses pemilihan penyedia terkait sewa kendaraan. “Kami juga menghadirkan saksi  yang menjabat sebagai bendahara umum dan bendahara gaji, terkait pembayaran-pembayaran terkait sewa mobil dan gaji direktur,” ujarnya, Kamis (15/4).

Dalam sidang tersebut, JPU memperlihatkan bukti dokumen pembayaran gaji dan penyewaan kendaraan. Dari bukti itu, saksi membenarkannya. Untuk pembayaran gaji Pjs direktur, diketahui sesuai dokumen tersebut dibayarkan gaji sesuai direktur utama definitif. “Jadi saksi bendahara ini hanya menerima rekap gaji dari bagian umum, saat itu dijabat terdakwa IL,” jelas Cakra.

Sementara itu, untuk penyewaan kendaraan JPU memperlihatkan bukti terjadinya conflict of interest dan memang kendaraan yang disewa PDAM milik Pjs. direktur. Kemudian dari pertanyaan JPU, saksi membeberkan bahwa selama pembayaran tiga kali penyewaan mobil, semuanya diberikan kepada kepada istri direktur ini. “Dari situ didapati memang bahwa pembayaran tidak ke ke CV. Mitra Abadi atau pihak penyedia barang, tetapi ke rekening istri direktur,” pungkasnya.

Sementara dari penasihat hukum (PH) ketiga terdakwa, Marihot Sihombing menjelaskan, dari keterangan saksi didapati bahwa saksi tidak tahu alasan terdakwa SD mendapati gaji direktur definitif. Padahal hanya menjabat sebagai Pjs. “Saat itu saksi ini hanya membayar sesuai rekapan seperti yang diminta kepala Bagian Umum PDAM,” bebernya.

Kemudian untuk perkara pengadaan sewa kendaraan, dua saksi hanya sebatas mengetahui pengadaan langsung. Bahkan saksi saat menjadi panitia, tidak pernah juga diintervensi oleh terdakwa IL. Apalagi tidak ada pihak ketiga lain yang ikut lelang. “Terdakwa IL memang merekomendasikan, karena sudah rekanan cukup lama. Sehingga, secara hubungan dan lainnya sudah klop dan semua dilaksanakan sesuai prosedur,” singkatnya. (zar/lim)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X