TANA TIDUNG - Berada di Jakarta, Bupati memanfaatkan momen untuk menggelar audiensi. Kali ini Bupati Ibrahim Ali melakukan audiensi kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Drs. Akmal Malik, M.Si, di Kemendagri, Rabu (14/4).
Dalam kesempatan itu Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali menyampaikan, jika pihaknya telah menyampaikan laporan melalui aplikasi sistem monitoring analisa jabatan (aplikasi simona kemendagri.go.id).
Hal itu berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 061/3279/SJ tanggal 28 Mei 2020 perihal Pelaksanaan Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kab/Kota, dan pelaksanaan Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja, Evaluasi Jabatan dan Tambahan Penghasilan Pegawai Pemda (TPP).
Memperhatikan ketentuan Pasal 162 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
"Tana Tidung telah membuat Perda No. 20 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021, namun hingga saat ini belum dilakukan pengukuhan. Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Tana Tidung telah bersurat ke Gubernur (Drs. H. Zainal Arifin Paliwang) untuk permohonan persetujuan tertulis pengukuhan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung pada tanggal 1 Maret 2021 dan telah dikeluarkan oleh Gubernur," ungkapnya. (rko/lim)
Baca berita lainnya di Radar Tarakan edisi Jumat 16 April 2021.