Catat! Hanya Penerbangan Ini yang Diizinkan Jelang Lebaran

- Rabu, 14 April 2021 | 15:02 WIB
Kepala Kantor UPBU Kelas I Utama Juwata Tarakan, Agus Priyanto. FOTO: JANURIANSYAH/RADAR TARAKAN
Kepala Kantor UPBU Kelas I Utama Juwata Tarakan, Agus Priyanto. FOTO: JANURIANSYAH/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Adanya penerapan larangan mudik Lebaran yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, sudah dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I Utama Juwata Tarakan bersama stakeholder terkait di bandara.

Kepala Kantor UPBU Kelas I Utama Juwata Tarakan, Agus Priyanto mengatakan, dalam Rakor yang dilaksanakan pada Senin (12/4) tersebut ada sejumlah poin disepakati bersama. Langkah pemerintah dalam menerapkan larangan mudik Lebaran dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei sebagai upaya mengurangi penyebaran Covid-19.
“Berkaca dari tahun sebelumnya, dari momen mudik Lebaran hingga mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) tren kasus Covid-19 terjadi peningkatan yang signifikan, sehingga keluarlah SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah,” ungkapnya.
Khusus transportasi udara, ada sejumlah penerbangan yang dikecualikan untuk tetap bisa terbang pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei mendatang, yakni penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan, penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia, penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA), penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
“Pengecualian juga diberikan untuk penerbangan operasional angkutan kargo, penerbangan operasional angkutan udara perintis dan penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara,” ucapnya. (jnr/lim)

Baca selengkapnya di Radar Tarakan Kamis 15 April 2021

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X