Jelang Idulfitri 1442 Hijriah, Cuti Kerja Juga Dilarang

- Rabu, 14 April 2021 | 11:34 WIB
ilustrasi
ilustrasi

TARAKAN - Tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 ternyata juga menjadi hari larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Jika masih tetap nakal maka akan dikenakan sanksi tegas.

Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes, mengatakan, bahwa ASN yang ingin berangkat di tanggal tersebut berkewajiban untuk mengantongi izin. Sebab jika berangkat tanpa izin, maka akan dianggap mangkir kerja. “Sanksinya akan sesuai dengan PP 52 Tahun 2010,” tegasnya.

Hingga kini, Khairul mengungkapkan bahwa ASN telah banyak mengajukan cuti Ramadan. Namun, saat tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang, ASN dilarang untuk mengajukan cuti kerja. Bahkan ketersediaan transportasi udara dan laut pada tanggal tersebut menurut informasi yang didapatkan Khairul tidak ada.

“Saya dengar-dengar pesawat dan kapal tidak ada. Jadi mau berangkat bagaimana? Tapi kalau sekitaran Kaltara saja bisa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tarakan, Budi Prayitno mengatakan bahwa proses izin bagi kepala OPD langsung ke Wali Kota Tarakan, sehingga jika izin tersebut telah disetujui, barulah ASN tersebut dapat meneruskan surat izin tersebut ke kantor BKPP untuk difasilitasi.

Khusus staf, akan diakomodir masing-masing OPD kemudian laporan tersebut diteruskan ke BKPP. Dalam pelaksanaan aturan larangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021 ini dikatakan Budi dapat dimanfaatkan ASN untuk cuti namun dengan catatan tidak berangkat keluar daerah.

“Bisa saja cuti tapi enggak ke mana-mana. Tapi saat ini informasi jelasnya belum saya terima. Biasanya langsung ke Wali Kota baru disampaikan kepada kepala OPD. Kalau yang staf itu lingkupnya kepala OPD,” jelas Budi.

Aturan larangan mudik ini dikatakan Budi telah disampaikan kesejumlah OPD melalui forum ASN. Apalagi imbauan ini tak hanya diperuntukkan saat lebaran, namun saat hari besar keagamaan lain seperti peringatan kenaikan Isa Almasih.

“Kalau sudah aturan ya jangan berangkat, kecuali kalau ada keluarga inti yang meninggal. Tapi harus izin ke kepala daerah (untuk kepala OPD). Kalau yang staf lewat kepala OPD kemudian diteruskan ke Wali Kota,” pungkasnya.

MENUNGGU SURAT EDARAN RESMI

Penerapan larangan mudik untuk transportasi laut, hingga saat ini masih menunggu surat edaran resmi dari Direktorat Jendral (Ditjen) Perhubungan Laut.

Kepala Bidang Perhubungan Laut dan ASDP Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara, Datu Iman Suramenggala, dimana meskipun sudah ada Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021, pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari Ditjen Perhubungan Laut.

“Surat edaran resmi larangan mudik dari Ditjen Perhubungan Laut belum sampai ke kami, sehingga kami mau ngomong apa kalau belum ada surat edaran resminya,” ucapnya, Selasa (12/4).

Dirinya mengungkapkan saat ini terkait larangan mudik, baru dijelaskan dari untuk moda transportasi udara, sementara untuk teknis terkait penerapan untuk moda transportasi laut yang menjadi transportasi utama di Kaltara belum ada.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X