TARAKAN - Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara menyerahkan berkas perkara sabu 2 kg, yang melibatkan warga Filipina. Tahap dua perkara itu dilakukan pada Selasa (6/4) lalu, Kejaksaan Negeri Tarakan. Diketahui, dalam perkara itu terdapat tiga orang tersangka yaitu FY, FR dan HN. Untuk FY dan HN diketahui merupakan Warga Negara Asing (WNA) dari Filipina.
Kajari Tarakan Adam Saimima, melalui Kasi Intel Andi Puja menuturkan, pihaknya sudah menerima penyerahan tanggungjawab tersangka, barang bukti dan berkas perkara terhadap perkara sabu 2 kg yang diungkap pada 4 Desember lalu.
“Pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti dalam perkara ini sudah kita lakukan. Kemudian selanjutnya para tersangka akan dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan,” ujarnya.
Usai tahap dua, berkas perkara tersebut akan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tarakan untuk segera disidangkan. (zar)