TARAKAN – Adanya larangan mudik yang akan segera dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui penerbitan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021, secara tidak langsung mempengaruhi pendapatan dari pelaku usaha speedboat regular yang selama ini berjuang untuk tetap survive di kondisi pandemi Covid-19.
Sekretaris Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Tarakan, Mulyadi mengatakan, mengapa kebijakan tersebut mempengaruhi pendapatan pelaku usaha speedboat reguler, karena dalam siklus satu tahun ada dua momen yang memberikan keuntungan bagi pelaku speedboat reguler, salah satunya momen pada saat mudik Lebaran.
“Jadi ada dua momen dalam satu tahun yang meningkatkan pendapatan kita, yakni mudik Lebaran dan mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru), dimana jumlah penumpang pada kedua momen tersebut meningkat 100 persen hingga 200 persen,” ungkapnya.
Dengan Adanya kebijakan dari pemerintah pusat tersebut, tentunya pelaku usaha speedboat reguler tidak terlalu berharap akan adanya peningkatan pendapatan seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Jadi kebijakan larangan mudik ini bukanlah kebijakan yang baru, karena tahun sebelumnya kebijakan serupa juga diterapkan, kebijakan ini tentunya sangat memberatkan bagi kami pelaku usaha speedboat reguler yang saat ini masih berusaha untuk tetap survive di tengah kondisi pandemi,” ujarnya.(jnr)