Polres Tarakan Kembali Ungkap Perkara Prostitusi 

- Selasa, 6 April 2021 | 16:11 WIB
FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
 
 TERDUGA MUNCIKARI: Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi menghadirkan tersangka AG, pada saat merilis perkara TPPO. 
FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN TERDUGA MUNCIKARI: Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi menghadirkan tersangka AG, pada saat merilis perkara TPPO. 

TARAKAN - Satreskrim Polres Tarakan kembali berhasil mengungkap perkara prostitusi. Sebelumnya, pada Februari lalu perkara prostitusi dengan jasa threesome berhasil diungkap. Dalam perkara kali ini seorang pria yang berinsial AG berhasil diamankan. Diduga AG dalam perkara tindak pidana lerdagangan orang (TPPO) itu, AG berperan sebagai muncikari. 

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadir melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi menuturkan, AG diamankan polisi di salah satu hotel yang berada di Jalan Sulawesi, Kelurahan Pamusian pada Minggu (4/4). 

“Pelaku kami amankan sekira pukul 05.00 WITA. Saat melakukan penangkapan, kita dibantu bersama Subdit Renata Ditkrimum Polda Kaltara,” kata Aldi. 

Saat diamankan, polisi mendapati uang di tangan AG senilai Rp 1 juta. Diduga uang tersebut merupakan hasil transaksi dengan lelaki yang memakai jasa prostitusi. (zar/lim) 

Selengkapnya baca koran Radar Tarakan edisi 7 April 2021.

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Barang Bukti 23 Perkara Dimusnahkan

Selasa, 30 April 2024 | 14:30 WIB

Pria 62 Tahun Diduga Meninggal karena Terbentur

Senin, 29 April 2024 | 09:55 WIB

Dua Pengedar Uang Palsu Dibekuk

Senin, 29 April 2024 | 09:15 WIB
X