TARAKAN - Satreskrim Polres Tarakan kembali berhasil mengungkap perkara prostitusi. Sebelumnya, pada Februari lalu perkara prostitusi dengan jasa threesome berhasil diungkap. Dalam perkara kali ini seorang pria yang berinsial AG berhasil diamankan. Diduga AG dalam perkara tindak pidana lerdagangan orang (TPPO) itu, AG berperan sebagai muncikari.
Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadir melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi menuturkan, AG diamankan polisi di salah satu hotel yang berada di Jalan Sulawesi, Kelurahan Pamusian pada Minggu (4/4).
“Pelaku kami amankan sekira pukul 05.00 WITA. Saat melakukan penangkapan, kita dibantu bersama Subdit Renata Ditkrimum Polda Kaltara,” kata Aldi.
Saat diamankan, polisi mendapati uang di tangan AG senilai Rp 1 juta. Diduga uang tersebut merupakan hasil transaksi dengan lelaki yang memakai jasa prostitusi. (zar/lim)
Selengkapnya baca koran Radar Tarakan edisi 7 April 2021.