Nelayan di Sini Keluhkan Pelarangan Pukat Hela

- Jumat, 2 April 2021 | 13:46 WIB
Sejumlah kapal nelayan tak melaut di Nunukan.
Sejumlah kapal nelayan tak melaut di Nunukan.

NUNUKAN – Sejumlah nelayan di Sebatik mengeluhkan larangan penggunaan pukat hela (trawl), merupakan alat tangkap ikan yang sejak lama sudah digunakan nelayan. Bahkan mereka menangkap ikan tipis dan udang tipis, ikon oleh-oleh dari Kaltara khususnya Nunukan.

Anggota DPRD Nunukan Dapil Sebatik, Andre Pratama yang mewakili sejumlah nelayan Sebatik mengatakan, memang notabene nelayan tradisional Sebatik masih banyak menggunakan kapal 5 GT ke bawah dengan alat tangkap helanya. Selama ini, para nelayan hanya memproduksi udang kering dan ikan tipis.

“Udang kering dan ikan tipis ini, oleh-oleh ikon dari Kaltara, kalau kita tidak perjuangkan, apalagi nanti yang menjadi sumber ekonomi masyarakat,” kata Andre saat diwawancarai, Kamis (1/4).

Menghadapi persoalan ini, menurut Andre, ada peluang komunikasi pihak Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Sebatik dengan Ditjen Perikanan Tangkap, di mana hanya tinggal surat dari instansi terkait, yang memang harus menyurat kepada Ditjen Perikanan Tangkap demi merevisi pengecualian bahwa kapal 5 GT yang menggunakan pukat hela, boleh beroperasi di Kaltara, dengan diatur zona tangkapnya. “Ada zonanya di sekian mill itu, itu bisa. Itu sebenarnya yang dibutuhkan,” tambah Andre.

Kenapa hal itu kukuh diminta nelayan Sebatik, sebab ikan tipis tersebut hanya bisa dipukat dengan pukat hela saja. Sementara pelaku nelayan yang mempunyai pukat hela di Sebatik dan Tarakan, diklaim Andre ada ratusan nelayan.

“Sementara Kaltim, bisa mendapatkan pengecualian ini, instansi yang bersangkutan harus menyurat ke Ditjen Perikanan Tangkap ini. Jadi tinggal action saja instansi yang menangani ini, jalan sudah terbuka,” beber Andre.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Kantor SKPT Sebatik, Iswandi Rahman mengatakan berdasarkan Permen Kelautan dan Perikanan RI nomor 59 tahun 2000 tentang jalur penangkapan ikan dan alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara, pukat hela untuk di wilayah 716 Kaltara termasuk di dalamnya, memang tidak diperbolehkan untuk penggunaan pukat hela.

“Karena keterbiasaan nelayan menggunakan pukat hela, meski pernah diberikan alat tangkap lain, namun ketika dibandingkan, memang jelas perbedaannya yang pasif dan yang aktif. Kalau yang aktifkan, pasti banyak tangkapannya seperti pukat hela itu,” ungkap Iswandi.

Iswandi sendiri mengaku, berdasarkan dari data Dinas Perikanan memang setidaknya ada sebanyak 136 kapal yang menggunakan pukat hela. Seluruh kapal notabene kapal ikan di bawah 6 GT.

Ditanyakan persoalan apakah ada cela untuk nelayan sebatik diberikan pengecualian, Iswandi mengaku, memang ada solusi untuk nelayan Sebatik, bahkan Iswandi memberikan 2 opsi dari Ditjen Perikanan Tangkap. Pertama, opsi tersebut bahkan pernah disampaikan ke pemerintah provinsi juga pemerintah Nunukan sendiri, untuk segera bersurat agar pukat hela di Nunukan masuk 716 wilayah diperbolehkan.

“Kalau provinsi kita sudah sampaikan sejak tahun lalu, sebelum keluarnya permen nomor 59 itu. Ke pemerintah Nunukan, ketika kita arahkan untuk bersurat, di bulan berikutnya ternyata permen 59 itu sudah ditetapkan. Di pusat sendiri juga ada gejolak, sehingga mau direvisi lagi permen 59 itu. makanya saya sampaikan lagi ke pemprov dan pemda, segera bersurat lagi, mumpung permen 59 mau direvisi lagi,” jelas Iswandi.

Kesimpulannya, Nunukan punya celah untuk bersurat, karena di wilayah Kaltim, pukat hela memang diperbolehkan karena masuk wilayah 713. Pukat hela yang diperbolehkan pun, ukuran 5 sampai 10. Kemudian untuk opsi kedua, jika nantinya revisi permen 59 sudah ditetapkan, dan pukat hela tidak bisa dipergunakan, alat tangkapnya bisa diubah ke pukat dogol, dengan proses alat tangkap yang sama seperti hela, hanya perbedaan di papan saja. (raw/eza)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X