PROKAL.CO,
NUNUKAN – Sejumlah nelayan di Sebatik mengeluhkan larangan penggunaan pukat hela (trawl), merupakan alat tangkap ikan yang sejak lama sudah digunakan nelayan. Bahkan mereka menangkap ikan tipis dan udang tipis, ikon oleh-oleh dari Kaltara khususnya Nunukan.
Anggota DPRD Nunukan Dapil Sebatik, Andre Pratama yang mewakili sejumlah nelayan Sebatik mengatakan, memang notabene nelayan tradisional Sebatik masih banyak menggunakan kapal 5 GT ke bawah dengan alat tangkap helanya. Selama ini, para nelayan hanya memproduksi udang kering dan ikan tipis.
“Udang kering dan ikan tipis ini, oleh-oleh ikon dari Kaltara, kalau kita tidak perjuangkan, apalagi nanti yang menjadi sumber ekonomi masyarakat,” kata Andre saat diwawancarai, Kamis (1/4).
Menghadapi persoalan ini, menurut Andre, ada peluang komunikasi pihak Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Sebatik dengan Ditjen Perikanan Tangkap, di mana hanya tinggal surat dari instansi terkait, yang memang harus menyurat kepada Ditjen Perikanan Tangkap demi merevisi pengecualian bahwa kapal 5 GT yang menggunakan pukat hela, boleh beroperasi di Kaltara, dengan diatur zona tangkapnya. “Ada zonanya di sekian mill itu, itu bisa. Itu sebenarnya yang dibutuhkan,” tambah Andre.
Kenapa hal itu kukuh diminta nelayan Sebatik, sebab ikan tipis tersebut hanya bisa dipukat dengan pukat hela saja. Sementara pelaku nelayan yang mempunyai pukat hela di Sebatik dan Tarakan, diklaim Andre ada ratusan nelayan.
“Sementara Kaltim, bisa mendapatkan pengecualian ini, instansi yang bersangkutan harus menyurat ke Ditjen Perikanan Tangkap ini. Jadi tinggal action saja instansi yang menangani ini, jalan sudah terbuka,” beber Andre.