NUNUKAN - Kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan ternyata masih sangat banyak dibutuhkan. Pemkab Nunukan masih membutuhkan setidaknya 3.000 lebih lagi ASN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kaharuddin Tokong mengatakan, melihat kebutuhan pegawai di Pemkab Nunukan, berdasarkan hasil Analisa Jabatan (Anjab) kebutuhannya memang tidaklah sedikit. Sesuai Anjab, Pemkab Nunukan membutuhkan sebanyak 7.700 ASN, sementara saat ini, baru ada sebanyak 3.800 ASN saja.
“Kita kan masih kekurangan hampir 3.000 pegawai sebenarnya, tetapi di sisi lain, kekurangan itu ditutupi adanya tenaga honorer, jumlahnya juga banyak, sehingga pemerintah masih bisa berjalan dengan baik,” ungkap Kaharuddin.
Sementara itu, ditanya soal formasi CPNS di Nunukan, sejatinya rencana formasi CPNS sudah ada di tahun 2021 sebelumnya, bahkan Nunukan sudah mengusulkan 120 orang CPNS. Namun adanya kebijakan baru pemerintah pusat mengusulkan adanya kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), tentunya BKPSDM terlebih dahulu mempertimbangkan kemampuan anggaran yang ada. Pada akhirnya, memutuskan memprioritaskan P3K dahulu dengan formasi guru.
“Tapi di tahun 2022, kita sudah diminta kembali mengirimkan kebutuhan formasi dan untuk itu, sejauh ini kita sudah melakukan pemetaan disinkronkan dengan hasil analisis jabatan yang ada, tentunya itu akan kita kirimkan kembali ke KemenPAN melalui BKN untuk kebutuhan pegawai tahun 2022,” tambah Kaharuddin.
Kebutuhan guru dan tenaga kesehatan, memang yang menjadi paling diprioritaskan pada formasi CPNS mendatang. Apalagi dua kebutuhan itu sudah sangat terbatas jumlahnya semenjak tidak pernah dibuka lagi formasi CPNS dalam beberapa tahun belakangan.
Untuk P3K sendiri, seluruhnya untuk formasi guru. Setidaknya ada 525 kuota P3K formasi guru di tahun 2021 ini. Kuota inipun, diperuntukkan guru tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). “Ya, jadi tahun ini, kita fokus ke P3K dulu,” beber Kaharuddin. (raw/har)