NUNUKAN - Polisi memastikan speedboat bernama Celebes, yang terbakar di Sebatik Utara Kamis (25/3) pagi, membawa muatan ikan ilegal atau tanpa dokumen dan izin dari instansi terkait. Itu diungkapkan Kasubbag Humas Polres Nunukan, AKP M. Karyadi ketika ditanyakan perkembangan hasil penyelidikan dugaan muatan ilegal yang dibawa speedboat dengan 2 mesin bertenaga 250 PK tersebut.
Karyadi menjelaskan, hasil pemeriksaan awal, nakhoda menjelaskan bahwa yang bersangkutan memuat ikan jenis lajang dan sotong sekitar 40 kotak tanpa dilengkapi izin karantina dari Malaysia serta tidak dilengkapi dengan surat persetujuan berlayar yang harusnya dikeluarkan otoritas pelayaran. “Ya, hasil pemeriksaan sementara, motoris (nakhoda) sendiri yang mengaku demikian, bahwa mereka membawa muatan ikan ilegal,” ungkap Karyadi saat dikonfirmasi, Jumat (26/3).
Dari mereka, diamankan barang bukti 3 kotak berisikan ikan jenis layang dan sotong. Sementara speedboat yang terbakar, juga akan jadi barang bukti. Speedboat masih berada di TKP. “Jadi motoris dan ABK, sudah diserahkan ke satuan yang menangani dalam hal ini Satpolair Polres Nunukan untuk pemeriksaan lanjutan,” tambah Karyadi.
Sayang, Karyadi belum memantau sejauh mana pemeriksaan lanjutan soal kepemilikan speedboat dan barang yang dibawa nakhoda dan ABK, karena keduanya hanya suruhan seseorang. Terkait itu, Karyadi mengaku, Satpolair masih mendalami siapa di balik penyelundupan ikan ilegal tersebut.
Speedboat Celebes tersebut, terbakar diduga karena korsleting listrik. Speedboat terbakar di Jalan Dermaga II, RT 02 Desa Sungai Pancang, Dusun Bedu Rahim, Kecamatan Sebatik Utara, sekira pukul 05.00 WITA, Kamis (25/3). Dalam insiden tersebut, seorang saksi yang menolong menjadi korban luka bakar di seluruh tubuhnya. Sementara nakhoda dan ABK, hanya luka ringan. Untuk kerugian, ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. (raw/lim)