Mabuk Komix, Berhalusinasi hingga Tikam Kakak Ipar

- Jumat, 26 Maret 2021 | 10:46 WIB
Kapolsek Nunukan - Iptu Randhya Sakhtika
Kapolsek Nunukan - Iptu Randhya Sakhtika

NUNUKAN – Pria berinisial AG (39), warga Jalan Pembangunan, Nunukan Barat, yang melakukan penikaman terhadap kakak iparnya Syahrul, ternyata mabuk mengkonsumsi 60 bungkus Komix. Saat mabuk, dirinya berhalusinasi hingga melukai kakak iparnya dengan tikaman menggunakan badik sebanyak 20 kali.

Tak ada motif tertentu di balik penganiayaan tersebut.  Mabuk, menjadi dugaan kuat AG melakukan penikaman karena sempat berkomunikasi mengarah kepada emosional AG ketika mabuk obat batuk.

Hal ini diungkapkan Kapolsek Nunukan Iptu Randhya Sakhtika, saat dikonfirmasi kelanjutan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan AG, Senin (22/3) lalu di kediaman Syahrul. “Ya, korban berhalusinasi sekitar pukul 07.00 hingga pukul 08.00 pagi hari itu, karena mabuk minum Komix sebanyak 2 pack, 1 pack isinya 30 biji, artinya 60 bungkus di minum sekaligus. Itu memicu penikaman di rumah korban,” ujar Randhya (25/3).

Dijelaskan Randhya, sebelum terjadi penikaman, awalnya Syahrul hanya ingin membuka kamar tersangka AG yang posisinya tepat berada di depan kamarnya. Namun, pintu ditahan oleh AG dari dalam dan AG mengatakan jangan dibuka. Tak merasa terjadi apa-apa, Syahrul akhirnya meninggalkan pintu kamar AG dan menuju ke kamarnya sendiri untuk berganti pakaian untuk bekerja.

 Tak disangka, tiba tiba dari arah belakang Syahrul, AG membawa sebilah pisau kemudian langsung melakukan penusukan terhadap Syahrul dengan cara membabi buta dan mengakibatkan luka tusuk sebanyak 20 bagian.

 Setelah terkena tusukan, Syahrul mencoba menyelamatkan diri dengan mengunci dirinya di kamar, sementara pelaku kembali ke kamarnya sendiri dengan masih membawa pisaunya. “Karena kita dilaporkan insiden itu, akhirnya kita ke TKP. Sampai di TKP kita temukan korban di kamarnya sudah bersimbah darah, kita coba tolonglah bawa ke RSUD. Setelah kita keluar dari rumah, tiba tiba pelaku keluar dari kamarnya dan mengunci pintu depan rumah dari dalam, saat itulah dia mencoba melukai dirinya sendiri,” jelas Randhya.

 Dilanjutkan Randhya, tersangka sendiri mengaku tidak sadar saat melakukan penikaman tersebut. Meski begitu, kakak ipar tersangka tak mencabut laporan polisi dan menyerahkan kasus tersebut ke polisi untuk tindakan hukum selanjutnya. “Ya, kasusnya lanjut, kita sangkakan Pasal 351 KUHP,” beber Randhya.

 Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Nunukan, begitu juga pelaku yang saat itu melukai dirinya sendiri. Setelah sembuh, pelaku dipastikan akan mendekam di ruang tahanan Mapolsek Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut. (raw/ash)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X