Wamen Janjikan Solusi bagi Masalah di Lahan HGU

- Kamis, 25 Maret 2021 | 14:10 WIB
Surya Tjandra./Surya Tjandra
Surya Tjandra./Surya Tjandra

NUNUKAN - Membahas persoalan sengketa lahan antara perusahaan dengan masyarakat adat di Kaltara, termasuk permasalahan sengketa lahan masyarakat dengan perusahaan PT KHL di Sebuku, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra janjikan solusi.

Surya mengatakan, setelah pihaknya mendengarkan masukan dari masyarakat, tentunya akan dirinya koordinasikan dengan pihak kepolisian dan kejaksaan, untuk lebih hati-hati dalam kasus sengketa lahan seperti permasalahan di PT KHL, selaku pemilik hak guna usaha (HGU) dan hutan tanaman industri (HTI). “Kita akan coba mencarikan solusinya mendatang, yang jelas memulai dengan melakukan mediasi dengan para pihak terkait, kita mau panggil semua pihak, mau kita dengarkan perspektif perusahaan apa, begitu juga perspektif masyarakat. Kemudian ada ruang tidak, untuk negosiasi atau mediasi yang pas,” ujar Surya saat diwawancarai, Rabu (24/3).

Dilanjutkannya, upaya mediasi, nantinya akan melalui Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) yang diketuai oleh Menteri ATR/BPN, gubernur di tingkat provinsi, dan bupati di tingkat kabupaten, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Tokoh masyarakat Sebuku, Amrin Sitanggang, yang juga anggota anggota DPRD Nunukan, persoalan sengketa lahan di wilayah Sebuku adalah persoalan lama yang sudah berlangsung puluhan tahun. Mewakili tokoh masyarakat dari beberapa desa di Sebuku, dirinya memang menyampaikan keluhan masyarakat yang tidak bisa mengurus sertifikat atas tanah miliknya karena masuk dalam kawasan HGU dan HTI.

Selain tidak bisa membuat sertifikat tanah, masyarakat juga kesulitan membangun fasilitas umum dan fasilitas sosial karena sebagian besar wilayah di Kecamatan Sebuku juga berstatus HGU dan HTI. Mereka merasa diperlakukan tidak adil, karena mereka mengaku sudah turun temurun selama puluhan tahun tinggal dan mendiami tanah tersebut.

Masyarakat tentu berharap kepada pemerintah agar bisa meninjau kembali HGU dan HTI yang sudah diberikan kepada perusahaan perkebunan dan kehutanan yang ada di wilayah Sebuku.

“Kami tidak anti perusahaan, tetapi berikan legalitas atas lahan yang sudah puluhan tahun kami tempati, termasuk lahan pertanian dan lahan untuk membangun jalan dan infrastruktur lain yang kami butuhkan, jadi kami berharap agar HGU dan HTI yang sudah ada bisa ditinjau kembali,” beber Amrin Sitanggang. (raw/lim)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X