PROKAL.CO,
TANJUNG SELOR – Pelarian Di (30) pelaku penggelapan dengan jabatan berakhir sudah di tangan Tim Resmob, Satreskrim Polres Bulungan. Ia diamankan personel Satreskrim Polres Bulungan di Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, tepatnya di Jalan Bhayangkara.
Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang menyampaikan, Di diamankan lantaran melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku diamankan pada Kamis (4/3) sekitar pukul 17.00 WITA. Dimana, Di melakukan penggelapan pada Rabu (9/9) 2016 silam saat masih bekerja di Kantor Cabang Suzuki Center Ancam, Kelurahan Karang Agung, Kecamatan Tanjung Palas Utara.
Warga Loa Duri Ilir, RT 002 Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kukar, Provinsi Kaltim ini diamankan bermula dari Satreskrim Polres Bulungan mendapatkan informasi pada Selasa (2/3) bahwa keberadaan pelaku penggelapan dalam jabatan pada 2016 berada di Kota Samarinda, Provinsi Kaltim.
Kemudian, Tim Resmob langsung bergerak melalui jalur darat dikarenakan, pelaku diduga saat ini bekerja sebagai sopir ekspedisi. Dan pada Rabu (3/3) sekitar pukul 1.00 WITA Tim berada di Kota Samarinda dan langsung melakukan penyelidikan menggunakan jaringan Tim Resmob Kota Samarinda.
Sekitar pukul 9.00 WITA, Tim Resmob mendapatkan informasi dari jaringan bahwa pelaku berada di Kota Balikpapan menggunakan truk ekspedisi colt warna kuning dengan tulisan stiker Bismillah nomor polisi (nopol) AD 9370. Dan sekira pukul 9.30 WITA, tim bergerak menuju Kota Balikpapan untuk melakukan penyelidikan.