PROKAL.CO,
TANJUNG SELOR – Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian memberikan relaksasi pajak pembelian mobil baru melalui pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil pada periode Maret-Mei 2021. Hal ini dilakukan untuk mendongkrak penjualan mobil di masa pandemi Covid-19.
Supervisor Toyota Sumber Harapan Tanjung Selor, Muhammad Ghazali Rachman saat dikonfirmasi membenarkan terkait relaksasi tersebut. Namun, tidak semua unit yang dibebaskan dari PPnBM. “Tidak semua. Paling mobil merek SUV (sport utility vehicle) MPV (multi purpose vehicle) saja yang dibebaskan PPnBM,” kata kepada Radar Kaltara kala ditemui di showroom Toyota, Rabu (10/3).
Adapun jenis mobil merek SUV dan MPV. Yakni, mobil Toyota jenis Avanza, Rush, Yaris, Sienta dan Vios. Di luar dari mobil merek SUV dan MPV itu, maka diberlakukan PPnBM normal. “Relaksasi ini diberikan dalam tiga periode,” bebernya.
Untuk periode pertama awal Maret hingga Mei PPnBM nol persen. Kemudian, PPnBM 50 persen diberikan pada periode Juni-Agustus. Periode ketiga, September-November PPnBM 25 persen. “Kalau sebelum relaksasi PPnBM 10 persen dari harga faktur mobil,” ungkapnya.
Sejak awal diberikan relaksasi, pihaknya belum dapat memastikan tingkat minat masyarakat dalam membeli mobil. “Belum kelihatan, karena pemberian PPnBM nol persen ini kan baru diberlakukan awal Maret ini. Jadi, belum terlihat,” ujarnya.
Namun demikian, masyarakat yang menanyakan terkait pemberian PPnBM ini sudah banyak. “Kalau yang bertanya ada saja. Tapi untuk memastikan apakah tingkat minat masyarakat membeli mobil meningkat atau tidak kita belum tahu,” sebutnya.