TANJUNG SELOR – Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian memberikan relaksasi pajak pembelian mobil baru melalui pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil pada periode Maret-Mei 2021. Hal ini dilakukan untuk mendongkrak penjualan mobil di masa pandemi Covid-19.
Supervisor Toyota Sumber Harapan Tanjung Selor, Muhammad Ghazali Rachman saat dikonfirmasi membenarkan terkait relaksasi tersebut. Namun, tidak semua unit yang dibebaskan dari PPnBM. “Tidak semua. Paling mobil merek SUV (sport utility vehicle) MPV (multi purpose vehicle) saja yang dibebaskan PPnBM,” kata kepada Radar Kaltara kala ditemui di showroom Toyota, Rabu (10/3).
Adapun jenis mobil merek SUV dan MPV. Yakni, mobil Toyota jenis Avanza, Rush, Yaris, Sienta dan Vios. Di luar dari mobil merek SUV dan MPV itu, maka diberlakukan PPnBM normal. “Relaksasi ini diberikan dalam tiga periode,” bebernya.
Untuk periode pertama awal Maret hingga Mei PPnBM nol persen. Kemudian, PPnBM 50 persen diberikan pada periode Juni-Agustus. Periode ketiga, September-November PPnBM 25 persen. “Kalau sebelum relaksasi PPnBM 10 persen dari harga faktur mobil,” ungkapnya.
Sejak awal diberikan relaksasi, pihaknya belum dapat memastikan tingkat minat masyarakat dalam membeli mobil. “Belum kelihatan, karena pemberian PPnBM nol persen ini kan baru diberlakukan awal Maret ini. Jadi, belum terlihat,” ujarnya.
Namun demikian, masyarakat yang menanyakan terkait pemberian PPnBM ini sudah banyak. “Kalau yang bertanya ada saja. Tapi untuk memastikan apakah tingkat minat masyarakat membeli mobil meningkat atau tidak kita belum tahu,” sebutnya.
Informasi terkait relaksasi ini sudah banyak beredar di masyarakat. Sehingga banyak dari nasabah yang ingin membeli mobil menunggu di bulan Maret-Mei supaya bisa mendapatkan PPnBM nol persen. “Banyak yang menunggu di momen sekarang ini,” ujarnya.
Sementara itu, Supervisor Lapangan Toyota Sumber Harapan Tanjung Selor, Guntur menambahkan, kebijakan PPnBM 0 persen ini berlaku untuk kendaraan di bawah 1.500 cc dengan komponen sparepart 70 persen dibuat dalam negeri. Tetapi kebijakan ini tidak termasuk mobil jenis Toyota Calya dan Agya.
“Jadi begini. Mobil inikan termasuk barang mewah dan barang mewah itu ada pajaknya. Nah, pajaknya itu yang dihilangkan pemerintah,” jelasnya.
Menyoal apakah dengan adanya kebijakan relaksasi ini nasabah tetap harus membayar down payment (DP), Guntur mengatakan, sampai saat ini belum ada kebijakan dari leasing untuk memberikan DP nol persen. Artinya, setiap pembelian mobil baru tetap ada DP. “Selama belum ada kebijakan dari leasing maka tetap ada DP setiap pembelian mobil,” jelasnya. (*/jai/eza)