PAW Asmah Gani Belum Dibahas

- Jumat, 5 Maret 2021 | 10:14 WIB
Syarwani - Ketua DPD Golkar Kaltara
Syarwani - Ketua DPD Golkar Kaltara

TANJUNG SELOR - Partai Golkar belum melakukan pembahasan soal siapa yang akan ditetapkan menjadi pengganti antar waktu (PAW) almarhumah Hj. Asmah Gani di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara).

Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kaltara, Syarwani kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Kamis (4/3). "Sejauh ini belum. Tapi tentu kita nanti akan mengikuti sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Syarwani.

Pria yang juga menjabat Bupati Bulungan ini menyebutkan bahwa dalam hal ini pihaknya juga tentu akan menghargai keluarga almarhumah Hj. Asmah Gani yang saat ini masih dalam keadaan berduka. "Termasuk saya juga baru ditetapkan dan terpilih sebagai ketua DPD (Golkar Kaltara), tentu semua mekanisme ini ada jenjangnya," tutur mantan anggota DPRD Kaltara ini.

Jadi, nanti itu akan diproses mulai dari DPD Partai Golkar Nunukan. Kemudian, hasil itu selanjutnya dibawa ke DPD Partai Golkar Kaltara untuk kemudian dibawa ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar. "Jadi itu akan mengalir saja sesuai mekanisme di internal partai," katanya.

Terpisah, Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris juga mengaku bahwa sejauh ini pihaknya belum menerima surat secara resmi terkait usulan PAW tersebut. "Kan partainya (Golkar) juga baru selesai musda (musyawarah daerah). Kemungkinan masih proses, tapi pemberitahuan ke DPRD belum ada," aku Norhayati.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyebutkan, sesuai ketentuan, mekanismenya di DPRD hanya menunggu. Karena, partai yang memiliki hak untuk menetapkan. "Kita (DPRD, Red) hanya menerima surat pemberitahuan saja. Jadi dia itu dari partai ke KPU (Komisi Pemilihan Umum), kemudian ke DPRD dan pemprov, baru kemudian disampaikan ke pusat," jelasnya.

Karena, surat keputusan (SK) itu nantinya akan dikeluarkan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah SK PAW itu keluar, baru kemudian DPRD menjadwalkan untuk pelaksanaan pelantikannya.

Sementara Kepala Biro (Karo) Pemerintah Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara, Taufik Hidayat mengatakan, terkait soal PAW ini nanti akan diusulkan ke Kemendagri sesuai dengan prosedur atau aturan yang berlaku.

"Sekarang belum ada kita lakukan. Tapi itu nanti juga akan ada usulan dari partainya untuk siapa yang akan menjadi PAW dari almarhumah Hj. Asma Gani ini," katanya.

Beberapa berkas yang dibutuhkan untuk pengusulan PAW itu harus dilengkapi dulu, salah satunya usulan dari partai. Setelah lengkap, data-data yang diperlukan itu akan dimasukkan ke Unit Layanan Administrasi (ULA) Kemendagri.

"Setelah semuanya dinyatakan lengkap, baru dikeluarkan SK dari Kemendagri dan kemudian yang menjadi PAW-nya akan segera dilantik," bebernya. (iwk/eza)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X