Sarana Prasarana Minim, Optimis Perbaiki Pelayanan

- Jumat, 5 Maret 2021 | 10:00 WIB
DEKLARASI: Sejumlah pegawai Lapas Kelas II A Tarakan mendeklarasikan pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM./ELIAZAR/RADAR TARAKAN
DEKLARASI: Sejumlah pegawai Lapas Kelas II A Tarakan mendeklarasikan pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM./ELIAZAR/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Lembaga Permasyarakat (Lapas) Kelas II A Tarakan mencanangkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Deklarasi pencanangan tersebut berlangsung kemarin (4/3), di halaman Lapas Kelas II A Tarakan. Kalapas Tarakan Yosep Yambise menuturkan, saat ini semua lembaga negara termasuk Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) harus melakukan reformasi terhadap pelayanan publik.

Maka dari itu, Lapas Kelas II A Tarakan bagian dari instansi Kemenkumham, harus melakukan reformasi pelayanan publik. Salah satunya dengan mewujudkan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. “Selama saya memimpin Lapas Tarakan, kami mencoba memperbaiki kualitas pelayanan di tengah pandemi Covid-19 ini,” tuturnya.

Dilanjutkan Yosep, dengan adanya pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, maka diharapkan semua petugas lapas harus bisa merubah cara pelayanan ke arah lebih baik. Dalam mewujudkan WBK dan WBBM, Kalapas mengakui bahwa pihaknya akan bekerja keras dan memiliki beban yang sangat besar. Hal itu dikarenakan minimnya sarana prasarana Lapas Tarakan yang kurang memadai, namun pihaknya harus meningkatkan kualitas pelayanan. Belum lagi permasalahan over kapasitas yang dialami Lapas Tarakan, juga menjadi tantangan bagi pihaknya untuk mewujudkan WBK dan WBBM.

“Saat ini saja jumlah penghuni sudah 1092 orang, dari daya tampung 400 an,” sebut pria kelahiran Papua itu.

Terlepas dari permasalahan yang dialami pihaknya, Yosep masih sangat optimis bisa memperbaiki pelayanan publik di Lapas Tarakan menjadi lebih baik lagi. Disebutkan Yosep, pihaknya sudah mulai melakukan pembenahan pelayanan diantaranya memberikan kemudahan kepada semua narapidana untuk pengurusan mendapatkan remisi. Bahkan Yosep memastikan pengurusan mendapatkan remisi, tidak ada pungutan biaya yang akan diambil.

“Saya datang ke sini pelayanan terkait protokoler kesehatan tidak diperhatikan. Kemudian saya ubah, sehingga setiap masyarakat yang akan menyerahkan barang titipan, harus melalui prokes yang ketat,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara, Ibramsyah Amiruddin mengungkapkan, yang dilakukan oleh Lapas Kelas II A Tarakan merupakan proses dalam menuju WBK dan WBBM. Untuk itu, sebagai instansi yang mengawasi pelayanan publik, dirinya berharap pihak Lapas Tarakan bisa merubah pola pikir dalam melakukan pelayanan. “Dalam Zona Integritas ini ada tiga penilai yaitu KPK, Ombudsman dan Menpan RB. Jadi kalau temuan maka zona integritasnya bisa dicabut,” tegasnya.

Kemudian dirinya juga berharap bahwa pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM, tidak hanya semata mengikuti kewajiban berdasarkan peraturan Kemenpan RB Nomor 10 tahun 2019, namun harus dilakukan secara berkelanjutan. “Kami akan tetap pantau setiap tahapan. Saya sampaikan petugas lapas tidak ada lagi bermain dengan keluarga warga binaan. Sama halnya dengan penggunaan HP bagi warga binaan. Kalau ada kami tindak,” pungkasnya. (zar/fly)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X