TERDAKWA Asrul, dengan kasus korupsi program bansos penataan sarana usaha Pedagang Kaki Lima (PKL) tahun 2013 lalu, akhirnya divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Samarinda dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Tak hanya pidana penjara, Asrul juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Asrul juga harus membayar uang pengganti sebanyak Rp 375 juta satu bulan setelah putusan, bahkan jika tidak bisa membayar, harta bendanya disita dan dilelang. Sementara untuk menutupi uang pengganti tersebut jika Asrul tak punya harta benda yang mencukupi, akan digantikan dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti kepada Radar Tarakan. Dirinya menyampaikan, melalui sidang virtual Rabu (3/3) lalu. Hakim Ketua Deky Velix Wagiju yang memimpin sidang putusan kasus korupsi program bansos penataan sarana usaha Pedagang Kaki Lima (PKL) tahun 2013 dengan terdakwa Asrul, memutuskan Asrul bersalah melakukan tindak pidana korupsi. “Ya, hakim menyatakan Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair,” ungkap Ricky saat diwawancarai media ini, Kamis (4/3).
JPU sendiri sebelumnya menuntut Asrul dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan. Namun, hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Atas putusan itu, terdakwa Asrul dikatakan Ricky menerima putusan hakim. Sementara dirinya selaku JPU, masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. “Ya, kita masih pikir-pikir atas putusan tersebut,” beber Ricky.
Asrul memang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam kasus ini, Asrul diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 375 juta. Kerugian negara disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian Koperasi Mattirobulu, selaku penerima bantuan dana dan kelemahan pengendalian Kementrian Koperasi dan UKM selaku pemberi bantuan. Asrul menawarkan pekerjaan ke jasa bengkel yang nilainya Rp 275 juta, namun seiring waktu, Asrul hanya memberikan pembayaran sekitar Rp 145 juta. (raw/fly)