Terdakwa Korupsi Bansos di Nunukan Divonis 4 Tahun Penjara

- Jumat, 5 Maret 2021 | 09:58 WIB
SIDANG VIRTUAL: Kasi Pidsus Kejari Nunukan,  Ricky Rangkuti yang juga selaku Jaksa Penuntut Umum mengikuti sidang putusan Pengadilan Tipikor PN Samarinda, Rabu (3/3)./DOKUMENASI KEJARI NUNUKAN
SIDANG VIRTUAL: Kasi Pidsus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti yang juga selaku Jaksa Penuntut Umum mengikuti sidang putusan Pengadilan Tipikor PN Samarinda, Rabu (3/3)./DOKUMENASI KEJARI NUNUKAN

TERDAKWA Asrul, dengan kasus korupsi program bansos penataan sarana usaha Pedagang Kaki Lima (PKL) tahun 2013 lalu, akhirnya divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Samarinda dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Tak hanya pidana penjara, Asrul juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Asrul juga harus membayar uang pengganti sebanyak Rp 375 juta satu bulan setelah putusan, bahkan jika tidak bisa membayar, harta bendanya disita dan dilelang. Sementara untuk menutupi uang pengganti tersebut jika Asrul tak punya harta benda yang mencukupi, akan digantikan dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti kepada Radar Tarakan. Dirinya menyampaikan, melalui sidang virtual Rabu (3/3) lalu. Hakim Ketua Deky Velix Wagiju yang memimpin sidang putusan kasus korupsi program bansos penataan sarana usaha Pedagang Kaki Lima (PKL) tahun 2013 dengan terdakwa Asrul, memutuskan Asrul bersalah melakukan tindak pidana korupsi. “Ya, hakim menyatakan Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair,” ungkap Ricky saat diwawancarai media ini, Kamis (4/3).

JPU sendiri sebelumnya menuntut Asrul dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan. Namun, hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Atas putusan itu, terdakwa Asrul dikatakan Ricky menerima putusan hakim. Sementara dirinya selaku JPU, masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. “Ya, kita masih pikir-pikir atas putusan tersebut,” beber Ricky.

Asrul memang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor  yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam kasus ini, Asrul diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 375 juta. Kerugian negara disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian Koperasi Mattirobulu, selaku penerima bantuan dana dan kelemahan pengendalian Kementrian Koperasi dan UKM selaku pemberi bantuan. Asrul menawarkan pekerjaan ke jasa bengkel yang nilainya Rp 275 juta, namun seiring waktu, Asrul hanya memberikan pembayaran sekitar Rp 145 juta. (raw/fly)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB

Abrasi Masih Mengancam Warga Sebatik

Senin, 25 Maret 2024 | 16:25 WIB
X