PROKAL.CO,
TANJUNG SELOR – Pernyataan Penasehat Hukum (PH) Iwan Setiawan, Salahuddin yang menyampaikan adanya dugaan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dibantah Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltara Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru. Sebab, BAP yang ada sudah sesuai dan dugaan rekayasa yang dimaksud tidak terjadi.
“Kami belum tau BAP saksi yang mana yang di rekayasa. Akan kami telusuri dan cek dulu,” ucap Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru.
Mantan Kasubgagopsnal Dittipidter Bareskrim Polri ini menegaskan apa yang disampaikan PH Iwan Setiawan tidak benar dan dugaan itu tidak pernah terjadi. Sebab, penanganan perkara dilakukan sesuai dengan aturan.
Dijelaskan, untuk perkara Iwan Setiawan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Ditreskrimsus melibatkan setidaknya empat saksi ahli yang berasal dari Jakarta dan Bogor. Dua orang diantaranya merupakan ahli bahasa, satu orang ahli IT dan satu orang ahli pidana. “Karena kita, tidak ada yang merekayasa BAP. Saksi yang mana menurut Pak Iwan direkayasa, saya juga belum tahu,” tegasnya.
Untuk diketahui, alasan melibatkan dua orang ahli bahasa bertujuan untuk menegaskan perbuatan IS. Sebab, pihaknya tidak ingin nantinya ada asumsi bahwa perkara yang ditangani tidak jelas. Sehingga, keterangan dari empat orang saksi ahli dapat dipertanggunjawabkan baik dari segi penyataan ahli dan kelembagaan.
Saksi ahli yang berasal dari luar Kalimantan yakni Jakarta dan Bogor bertujuannya untuk menjaga netralitas dan tidak ada intervensi. Dikarenakan, pelapor dan terdakwa ada di lingkungan Kaltim dan Kaltara. Sehingga, untuk menjaga netralitas diputuskan mengambil ahli dari luar agar terjaga dan keahliannya dapat dipertanggungjawabkan.