Polda Tegaskan Tak Ada Rekayasa BAP

- Jumat, 5 Maret 2021 | 09:54 WIB
Iwan Setiawan
Iwan Setiawan

TANJUNG SELOR – Pernyataan Penasehat Hukum (PH) Iwan Setiawan, Salahuddin yang menyampaikan adanya dugaan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dibantah Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltara Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru. Sebab, BAP yang ada sudah sesuai dan dugaan rekayasa yang dimaksud tidak terjadi.

“Kami belum tau BAP saksi yang mana yang di rekayasa. Akan kami telusuri dan cek dulu,” ucap Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru.

Mantan Kasubgagopsnal Dittipidter Bareskrim Polri ini menegaskan apa yang disampaikan PH Iwan Setiawan tidak benar dan dugaan itu tidak pernah terjadi. Sebab, penanganan perkara dilakukan sesuai dengan aturan.

Dijelaskan, untuk perkara Iwan Setiawan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Ditreskrimsus melibatkan setidaknya empat saksi ahli yang berasal dari Jakarta dan Bogor. Dua orang diantaranya merupakan ahli bahasa, satu orang ahli IT dan satu orang ahli pidana. “Karena kita, tidak ada yang merekayasa BAP. Saksi yang mana menurut Pak Iwan direkayasa, saya juga belum tahu,” tegasnya.

Untuk diketahui, alasan melibatkan dua orang ahli bahasa bertujuan untuk menegaskan perbuatan IS. Sebab, pihaknya tidak ingin nantinya ada asumsi bahwa perkara yang ditangani tidak jelas. Sehingga, keterangan dari empat orang saksi ahli dapat dipertanggunjawabkan baik dari segi penyataan ahli dan kelembagaan.

Saksi ahli yang berasal dari luar Kalimantan yakni Jakarta dan Bogor bertujuannya untuk menjaga netralitas dan tidak ada intervensi. Dikarenakan, pelapor dan terdakwa ada di lingkungan Kaltim dan Kaltara. Sehingga, untuk menjaga netralitas diputuskan mengambil ahli dari luar agar terjaga dan keahliannya dapat dipertanggungjawabkan.

Iwan Setiawan ditetapkan tersangka pada 8 September 2020 lalu lantaran unggahan melalui akun Facebook miliknya melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto UU 19/2016 dan Pasal 311 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Salahuddin selaku PH Iwan Setiawan melaporkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara ke Mabes Polri. Itu dilakukan atas dugaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi telah direkayasa. “Kami menduga bahwa dalam BAP saksi, penyidik telah melakukan rekayasa. Atas perbuatan  rekayasa tersebut, kami melaporkan penyidik  ke Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri dan Kompolnas. Dan tembusan akan kami sampaikan ke Kapolda Kaltara dan Dirporpam Polda Kaltara,” ungkap Salahuddin.

Ditanya terkait dugaan rekayasa BAP terhadap saksi berapa orang dan dugaan rekayasa yang dimaksud seperti apa, pihaknya enggan berkomentar lebih jauh. “Itu nanti dipersidanganlah akan terkuak. Ada respons baik (Mabes Polri), kami dijanjikan akan ditindaklanjuti. Dan Wadir meminta maaf kepada pelapor. Mohon maaf pak inilah yang nanti kami akan benahi,” pungkasnya. (akz/fly)

 

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X