Masuk ke Arena Judi Sabung di Malaysia, 17 WNI Diamankan Polisi

- Kamis, 4 Maret 2021 | 11:35 WIB
ARENA JUDI SABUNG AYAM: Setidaknya ada 17 orang diduga WNI asal Sebatik diamankan polisi Malaysia, Selasa (3/3)./ISTIMEWA
ARENA JUDI SABUNG AYAM: Setidaknya ada 17 orang diduga WNI asal Sebatik diamankan polisi Malaysia, Selasa (3/3)./ISTIMEWA

NUNUKAN – Sebanyak 17 orang diduga WNI dari Sebatik ditangkap polisi Malaysia karena memasuki daerah Malaysia saat sedang berada di arena judi sabung ayam di negara tersebut, Selasa (2/3) kemarin.

Saat dikonfirmasi terkait kejadian ini, Komandan Koramil 0911-02 Sebatik Mayor Arm M. Bakri membenarkan hal tersebut. Bakri mengungkapkan, sejumlah WNI itu memang diduga masuk ke Malaysia untuk bermain judi sabung ayam. “Mereka diduga memang bermain di wilayah Malaysia, kemudian diduga ditangkap oleh SKOM Malaysia itu,” ungkap Bakri, Rabu (3/3).

Bakri menjelaskan, jarak lokasi diduga tempat judi sabung ayam tersebut sekitar 300 meter dari patok 2 Sebatik Tengah. WNI dari sebatik tersebut diduga masuk melalui hutan perbatasan Indonesia-Malaysia yang tak terpantau aparat, hingga akhirnya bisa sampai ke arena judi sabung ayam tersebut. “Dugaan kita mereka memang masuk kucing-kucingan lewat perkebunan kelapa sawit,” tambah Bakri.

Sementara itu, Kapolsek Sebatik Timur Iptu M. Khomaini yang dikonfirmasi terpisah juga membenarkannya. Dikatakannya, ke-17 WNI tersebut diamankan oleh pasukan polisi dari Bahagian Siasatan Jenayah (BSJ) Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Tawau. “Ya, dugaan itu benar. Mereka terpaksa diamankan karena masuk ke daerah Malaysia dan diduga berjudi,” ujar Khomaini.

Akhirnya, Khomaini pun berkoordinasi dengan aparat di Tawau, Malaysia dan didapatkan informasi bahwa ke-17 WNI tersebut sedang ditahan dan dilakukan penyelidikan. Selain persoalan penangkapan, Khomaini juga mendapakan informasi kronologis kejadian dari aparat Malaysia.

Khomaini menuturkan seluruh WNI tersebut ditangkap karena tanpa dokumen. Apalagi dugaannya para pelaku masuk dari Sebatik dan berada di arena judi sabung ayam lengkap dengan sejumlah ayam dan taji ayam.

Aparat Malaysia juga mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing 19 ekor ayam jago aduan, tiga kantong tempat taji ayam, 39 taji ayam, 1 spanduk judi, 1 mangkuk judi dengan 3 buah dadu, serta uang tunai sejumlah Rp 25.057.000 dan 250 Ringgit Malaysia.

Dari penjelasan aparat Malaysia, ada 4 pasal yang disangkakan bagi 17 WNI tersebut, antara lain Seksyen 21 Enakmen Kebajikan Haiwan 2015, Seksyen 6 (1) Akta Bahan-Bahan Kakisan dan Letupan dan Senjata Berbahaya 1958, Seksyen 7 (2) Akta Rumah Judi Terbuka 1953, dan Seksyen 6 (1) (c) Akta Imigresen 1959/63.

Terpisah, Pejabat Fungsi Pensosbud pada Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau, Emir Faisal yang dikonfirmasi perihal tersebut menjawab belum bisa memastikan apakah 17 terduga WNI yang ditangkap ini benar-benar WNI. Hal ini disebabkan belum adanya bukti dokumen yang didapatkan pihaknya. Namun, sejauh ini, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat. “Ya, masih berkoordinasi, kami mau pastikan dulu mereka benar-benar WNI atau bukan, karena tidak ada sama sekali dokumen,” jelas Emir. (raw/ash)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X