Beraksi di Tiga TKP, Residivis Dibekuk Polisi

- Kamis, 4 Maret 2021 | 11:16 WIB
TERTANGKAP: Pelaku berhasil dibekuk polisi dari unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan./ELIAZAR/RADAR TARAKAN
TERTANGKAP: Pelaku berhasil dibekuk polisi dari unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan./ELIAZAR/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Entah sudah jadi kebisaan atau terdesak kebutuhan hidup, pria berinsial AM ini sangat hobi melakukan aksi pencurian. AM yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian di tahun 2017, dengan vonis 1 tahun penjara dan di tahun 2018 divonis hukuman 6 bulan penjara. Baru-baru ini ia kembali tertangkap oleh unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan.

Tak tanggung-tanggung, AM menjadi buronan polisi setelah beraksi di tiga lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP). AM pun ditangkap di salah satu kos-kosannya yang berada di Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Selumit, 24 Februari lalu, pukul 09.00. “Si pelaku ini melakukan aksi pencurian di Jalan Adityawarman, Kelurahan Selumit, lalu di Jalan Sulawesi, Kelurahan Pamusian, dan Jalan Latimojong, Kelurahan Pamusian,” jelas KBO Sat Reskrim Polres Tarakan Iptu Sunaryo.

Dijelaskan Sunaryo lebih lanjut, semua aksi yang dilakukan AM pada bulan Februari lalu. Modusnya, AM memanfaatkan rumah yang sedang sepi atau kosong dan dilakukan malam hari. Pencurian yang dilakukan AM di Jalan Adityawarman, ia mengambil HP yang disimpan dalam kamar korbannya. Kerugian korban pertama Rp 9.600.000. “Untuk di TKP kedua, AM juga mengambil 2 unit HP di dalam kamar korbannya di salah satu rumah di Jalan Sulawesi, 22 Februari lalu, sekira pukul 04.13,” sebutnya.

Selain mengambil HP, AM juga mengambil uang Rp 400 ribu yang disimpan dalam tas korban. Berlanjut ke TKP ketiga, itu dilakukan AM pada 22 Februari lalu, sekitar pukul 05.30, di Jalan Latimojong, Kelurahan Kampung Enam. Saat itu pelaku berhasil membawa kabur HP Redmi 8A yang disimpan korban di atas lemari ruang tamu. Uang Rp 2.900 ribu milik korban juga turut dibawa kabur AM, dari dalam tas korbannya. “Korban kedua kerugiannya hampir Rp 5.000.000 dan kalau korban kedua sekitar Rp 2.900.000,” tuturnya.

Polisi mendapati, setiap pelaku beraksi masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela atau pintu rumah korban. Dari tangan AM saat dibekuk polisi, diamankan 1 unit HP Samsung Galaksi A6, Samsung Galaksi GTE1272, HP Vivo Y30i dan HP Redmi. Sedangkan uang yang dicuri AM, semuanya sudah habis digunakannya untuk keperluan pribadi. “AM kami sangkakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya, maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya. (zar/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X