Terdakwa Kasus ITE di Tarakan Lapor ke Mabes Polri

- Kamis, 4 Maret 2021 | 11:07 WIB
Iwan Setiawan
Iwan Setiawan

TANJUNG SELOR – Iwan Setiawan melaporkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara ke Mabes Polri yang dinilainya terjadi rekayasa atas dugaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dirinya dalam kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Untuk diketahui, Iwan adalah terdakwa kasus ITE dengan pencemaran nama baik atas Irianto Lambrie yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Kaltara.

Penasehat hukum Iwan Setiawan, Salahuddin menyampaikan, adanya dugaan rekayasa dari penyidik terhadap BAP saksi. Sehingga, kliennya melaporan ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Senin (1/3) lalu. “Kami menduga bahwa dalam BAP saksi, penyidik telah melakukan rekayasa. Atas perbuatan rekayasa tersebut kami melaporkan penyidik  ke Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri dan Kompolnas. Dan tembusan akan kami sampaikan ke Kapolda Kaltara dan Dirporpam Polda Kaltara,” ucap Salahuddin, Rabu (3/3).

Dijelaskan, laporan dugaan rekayasa itu dilakukan berdasarkan saksi yang merasa tidak pernah ditanyai penyidik. Namun, dalam BAP ditemukan keterangan berbeda. Selain itu, paraf saksi juga ditemukan tidak sama dengan paraf saksi. “Dan semua bukti itu sudah kami sampaikan ke Mabes Polri dan sudah diteliti dan diperiksa,” tegasnya.

Ia menceritakan, saat kliennya menyampaikan laporan ke Mabes Polri mendapatkan respons yang baik dari Mabes Polri. Laporan yang disampaikan Iwan Setiawan ini akan ditindaklanjuti dengan segera. “Kami mendapatkan jawaban dari Mabes Polri yang menegaskan proses pemeriksaan akan dilakukan dan pasti akan diperiksa. Sesuai dengan arahan Kapolri dan arahan Presiden bahwa UU ITE ini jangan disalahgunakan,” tuturnya.

Kemudian, dari laporan yang disampaikan ia sempat berkomunikasi dengan perwira di Mabes Polri yang mengatakan bahwa penyidik harus selektif menerima laporan warga menyangkut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Dan kami mendapatkan pesan dari petinggi Polri di Divisi Propam Mabes Polri, bahwa ini akan ditindaklanjuti. Dan ini membuat citra polisi buruk dan perwira di sana merasa malu, dan mohon maaf kepada pelapor,” katanya menirukan.

Ditanya terkait dugaan rekayasa BAP terhadap saksi berapa orang dan dugaan rekayasa yang dimaksud seperti apa, pihaknya enggan berkomentar lebih jauh. “Itu nanti di persidanganlah akan terkuak. Ada respons baik (Mabes Polri), kami dijanjikan akan ditindaklanjuti,” tuturnya. (akz/ash)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X