Mantan Wagub Kaltara Bakal Jadi Saksi Terdakwa Kasus ITE

- Kamis, 4 Maret 2021 | 10:46 WIB
SIDANG LANJUTAN: Terdakwa Iwan Setiwan saat mengikuti sidang dengan agenda tanggapan penuntut umum, Rabu (3/3)./ASRULLAH/RADAR KALTARA
SIDANG LANJUTAN: Terdakwa Iwan Setiwan saat mengikuti sidang dengan agenda tanggapan penuntut umum, Rabu (3/3)./ASRULLAH/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR - Iwan Setiawan, terdakwa atas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik kembali duduk di kursi “pesakitan”.  Agenda sidang tanggapan penuntut umum yang dijalani Iwan Setiawan dilaksanakan di ruang sidang Cakra, PN Bulungan, Rabu (3/3).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan Danu Bagus Pratama menyampaikan adanya tiga permohonan atas dakwaan yang disampaikan melalui tanggapan penuntut umum. Pertama, menolak keberatan atau esepsi dari penasehat hukum terdakwa Iwan Setiawan. Kedua, menerima surat dakwaan tanggapan penuntut umum. Terakhir, melanjutkan pemeriksaan dan mengadili perkara berdasarkan surat dakwaan penuntut umum. “Tiga permohonan disampaikan ke majelis hakim,” ucap Danu Bagus Pratama.

Dijelaskan, terkait keberatan penasehat hukum terdakwa mengenai kompetensi relative, setelah dipelajari bersama pimpinan bahwa Pasal 84  ayat 2 KUHP pengertian dalam hal kompetensi relatif terdakwa bertempat tinggal dan berdiam terakhir di tempat ditemukan hanya berwenang mengadili perkara tersebut apabila kediaman saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri dalam daerah yang dilakukan tindak pidana. Dan dari JPU menyiapkan sebanyak 9 orang saksi yang berdomisili di Tanjung Selor.

Dan sebagian besar merupakan ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. “Jadi saksi lebih besar di Kabupaten Bulungan, Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Jadi dasarnya itu malah lebih diutamakan saksinya kompetensi relatifnya. Terkait asas peradilan cepat, biar dalam pembuktian membutuhkan waktu yang cepat, efesien, dan efektif. Terkait materilnya, menurut kami surat dakwaan kami secara formil dan materil sudah jelas dan lengkap. Tidak ada cacat formil maupun materil. Tinggal menunggu putusan sela pada 15 Maret,” tegasnya.

Sementara, eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Iwan Setiawan ia menilai tidak berdasar dan tidak masuk dalam pokok perkara. Disebabkan pernyataan dari terdakwa tidak jelas sumbernya. “Dalam artinya di BAP juga tidak tercantum pernyataan seperti itu. Jika memang dia mengakui ada pernyataan seperti itu harusnya disampaikan pada pemeriksaan BAP,” jelasnya.

Penasehat Hukum Iwan Setiawan, Salahuddin menanggapi pernyataan JPU atas eksepsi yang sebelumnya telah disampaikan. Ia dengan tegas menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk membuat keputusan yang akan disampaikan pada 15 Maret mendatang. “Tanggapan JPU atas eksepsi, kami mengembalikan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk membuat keputusan. Apakah diterima eksepsi kami atau ditolak,” imbuhnya.

PH Iwan Setiwan telah mengkonfirmasi kesiapan saksi yang bakal dihadirkan. Total ada 13 saksi yang disiapkan dan beberapa saksi berdomisili di Kota Tarakan. Bahkan, diantara saksi yang bakal dihadirkan yakni mantan Wakil Gubernur Kaltara Udin Hianggio. “Sudah bersedia (Udin Hianggio jadi saksi). Bahkan beliau terus menyanyakan kapan dirinya jadi saksi,” katanya menirukan perkataan Udin Hianggio.

Kehadiran para saksi nantinya akan mematahkan pernyataan dari pelapor yang membuat kliennya menjadi terdakwa. “Rata-rata saksi sebelumnya berkecimpung di lingkungan Iraw. Dan saksi membenarkan bahwa Iwan Setiawan relawan dari Iraw. Dan ini menepis keterangan Irianto Lambrie yang mengatakan tidak mengenal Iwan Setiawan dan tidak pernah membuat SK tim suksesnya. Padahal ada SK tim sukses dan Iwan Setiawan wakil ketua tim sukses yang mengantarkan Iraw menduduki jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur. Udin Hianggio akan mematahkan pernyataan yang mengatakan tidak mengenal Iwan Setiawan,” jelasnya. (akz/ash)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB
X